News

Wakil Ketua DPR Utut Adianto Tak Penuhi Panggilan KPK

Wakil Ketua DPR Utut Adianto Tak Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Ketua DPR Utut Adianto tidak penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan masalah pendapat suap pada Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi. Utut sebenarnya akan dicheck menjadi saksi dalam masalah ini.

“Saksi Utut Adianto tidak bisa ada dalam kontrol hari ini. Barusan dikatakan ke KPK jika yang berkaitan tidak ada karena bersamaan dengan jadwal pekerjaan lainnya hari ini. Akan diskedulkan lagi,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (12/9).

Dalam masalah ini, KPK mengambil keputusan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi menjadi terduga. Tasdi disangka terima suap sejumlah Rp 100 juta dari project pembangunan Purbalingga Islamic Center step dua dengan nilai project Rp 22 miliar.

Tidak hanya Tasdi, KPK mengambil keputusan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang yang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas tindakannya, Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap dijaring dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sesaat, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata menjadi pemberi suap dijaring dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dengan Undang-Undang nomer 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

To Top