News

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon Kirim Surat Desak Jokowi Copot Ahok

Permasalahan belum dinonaktifkannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjaja Purnama ( Ahok) masih menjadi polemik di berbagai pihak. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengendus adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan Ahok bila tidak nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta. Oleh sebab itu, Fadli minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menonaktifkan Ahok.

Status Ahok saat ini sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama. Di sisi lain, Ahok maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017.

Menurut Fadli, Ahok bisa saja menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.

“Ya kalau kita lihat ini membuat satu pandangan atau persepsi dia bisa memanfaatkan jabatan untuk kepentingan Pilkada,” kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/2).

Menurutnya, kebijakan mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta jelas menguntungkan Kubu Ahok di Pilgub DKI. Oleh sebab itu, tegas Fadli, sebaiknya Ahok diberhentikan sementara agar tidak menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

“Kita juga mendengar hal semacam itu, termasuk kebijakan yang dianggap menguntungkan. Jadi seharusnya segera diberhentikan sementara, karena akan menimbulkan pertanyaan dari masyarakat,” jelas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Hal yang penting, tegas Fadli, adalah rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap keadilan di Indonesia yang terus menyebar. Karena kasus Ahok ini mengandung unsur ketidakadilan.

“Yang paling penting ketidakrasa ketidakpercayaan dan rasa ketidakadilan yang terus menyebar. Bahwa kalau menyangkut masalah orang yang dianggap dekat dengan kekuasaan maka dibela habis-habisan. Kalau orang yang tidak dekat dengan kekuasaan bahkan orang yang kritis itu dikriminalisasi, itukan tidak adil,” ujarnya.

Fadli menilai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak adil. Karena pada beberapa kepala daerah terlibat kasus, seluruh pimpinannya diberhentikan sementara, lain halnya dengan kasus Ahok.

“Seorang terdakwa secara hukum jadi kepala daerah. Sementara pada kasus yang lain mereka diberhentikan sementara sampai itu (masalah) selesai, apa dia bersalah atau tidak,” tegasnya.

Menurut Fadli, sebenarnya untuk mengatasi hal ini tidak perlu menunggu fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dapat mengambil keputusan sendiri terkait penonaktifan sementara Ahok.

“Sebenarnya Mendagri bisa melakukannya tapi katanya Mendagri kan dari partai politik (Parpol) mempunyai kepentingan dengan calon juga, ya saya kira kebijakan jadi bias,” pungkasnya.

To Top