News

Usai Dilantik Gubernur Dan Wagub NTB Langsung Diberi Tugas Jokowi

Usai Dilantik Gubernur Dan Wagub NTB Langsung Diberi Tugas Jokowi

Jakarta, Liputan7up.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2018-2023, Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah (Zul-Rohmi) di Istana Negara. Kedua-duanya menukar Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi-Muhammad Amin yang waktu jabatannya selesai pada Senin (17/9).

Selesai pelantikan, Jokowi minta Zulkieflimansyah-Sitti Rohmi Djalilah langsung bekerja mengatasi proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di NTB.

“Barusan saya berikan ke Pak Gubernur dan Bu Wakil gubernur langsung bekerja. Sebab di Propinsi Nusa Tenggara Barat ada masalah besar yang selekasnya mesti dituntaskan yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi rumah-rumah yang tempo hari jadi korban gempa,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/9).

Jokowi mengharap, rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas dan prasarana di NTB dapat dipercepat. Hingga masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.

“Pekerjaan utamanya kesana dahulu. Rehabilitasi dan rekonstruksi baik sarana umum, sekolah-sekolah, rumah sakit, puskesmas, dan rumah-rumah yang rusak berat, sedang, dan mudah,” kata Jokowi.

Gempa bumi mengguncang NTB bulan lalu. Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat, 560 orang wafat karena gempa tersebut. 1.469 Orang alami luka-luka, dan 396.032 orang mengungsi. Kerusakan fisik mencakup 83.392 unit rumah rusak, dan 3.540 unit sarana umum dan sarana sosial rusak.

Pada 23 Agustus 2018, Jokowi di tandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomer 5 Tahun 2018 mengenai Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Saat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan lokasi terdampak di Propinsi NTB.

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memberikan instruksi pada 19 menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BNPB, Kepala BPKP, Kepala LKPP, Gubernur NTB, Bupati Lombok Barat, Bupati Lombok Utara, Bupati Lombok Tengah, Bupati Lombok Timur, dan Wali Kota Mataram, untuk melaksanakan percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi saat bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan lokasi terdampak di Proinsi NTB, yang menyebabkan korban jiwa, pengungsian, kerusakan, dan kerugian di sejumlah bidang.

To Top