News

Tujuh ASN Di Tangsel Dipecat Karena Korupsi

Tujuh ASN Di Tangsel Dipecat Karena Korupsi

Jakarta, Liputan7up.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan lakukan pemecatan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum masih. Pemecatan ASN ini merupakan lanjutan dari SK bersama dengan Mendagri, Menpan RB dan Badan Kepegawaian Negara yang mencatat sekitar 2.357 ASN ikut serta tindak pidana korupsi.

“Ada tujuh orang ASN yang tahun ini diberhentikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Kursus (BKPP) Kota Tangsel, Apendi didapati di ruang, Senin (17/9).

Dia menuturkan, ke-7 PNS yang dipecat datang dari beberapa kelompok. Dari mulai kelompok eselon II sampai tingkatan ke bawah.

Apendi mengatakan, berdasar pada ketetapan Undang-undang Nomer 5 Tahun 2017 mengenai Aparatur Sipil Negara, siapa saja yang menyalahgunakan wewenang jabatannya lakukan tindak pidana korupsi jadi bisa dipecat.

“Mesti diberhentikan. Makanya kita mesti berhati-hati, saya selalu tekankan revolusi mental,” katanya.

BKN merilis, Propinsi Banten tempati rangking ke-11 berdasar pada daerah PNS berstatus koruptor. Sekitar 17 orang bekerja di Pemerintah Propinsi Banten, dan 53 PNS asal delapan kabupaten/kota di Propinsi Banten.

To Top