News

Terlibat Politik Uang 2 Caleg Golkar Terancam 2 Tahun Penjara

Terlibat Politik Uang 2 Caleg Golkar Terancam 2 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Terdakwa mantan Bupati Kabupaten Semarang Siti Ambar Fatonah dan Sarwono melakukan sidang masalah pendapat politik uang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jumat (9/11). Atas tuduhan tersebut kedua-duanya terancam hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 24 juta.

“Tindakan terdakwa melanggar Pasal 521 atau 523 Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 mengenai Penentuan umum. Ke-2 dijaring 2 tahun penjara serta denda Rp 24 juta,” kata Hakim Ketua Tri Retnaningsih dalam sidang di Ungaran, Jumat (9/11).

Jaksa Penuntut Umum Raharjo Budi Kisnanto menyebutkan kedua-duanya diperkarakan berdasar pada bukti-bukti yang diserahkan dalam sidang dari Bawaslu. Atas bukti penemuan itu, lalu diserahkan pada kepolisian.

Sebab tanda bukti berbentuk rekaman berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 2 Tahun 2008 dan Nomer 50 Tahun 2009 jika tanda bukti elektronik yang diserahkan cukuplah hasil rekaman, jadi bukan berbentuk alat yang digunakan pada saat lakukan shooting.

“Buktinya nanti rekaman telah saya sediakan, dimana rekaman itu saat beri uang dalam acara pagelaran wayang kulit sedang berjalan. Bukti ini kami akan putar di sidang selanjutnya. Apakah yang dikerjakan dua terdakwa disangka lakukan pelanggaran money politik,” tuturnya.

Ia menyebutkan terdakwa Siti Ambar Fathonah dan Sarwono dapat dibuktikan memberi uang pada panitia wayangan saat lakukan sedekah di Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada 17 September 2018. Selanjutnya selesai mengemukakan keinginan itu, calon legislatif DPRD Jawa Tengah nomer urut 1 tersebut lalu memberi amplop berisi uang Rp 300 ribu pada panitia. Tuduhan jaksa itu diatur dengan pilihan.

“Dalam acara itu, terdakwa Siti Ambar Fathonah sudah sempat naik ke panggung dan minta warga yang melihat wayang kulit untuk pilih dirinya saat pengambilan suara pemilu pada 17 April 2019,” kata Jaksa Raharjo.

Atas tuduhan tersebut, terdakwa tidak akan memberi respon dan minta sidang langsung diteruskan dengan pembuktian.

To Top