News

Tanah Akibat Gempa di Palu Tidak Boleh Dihuni Lagi

Jakarta, Liputan7up.com – Kementerian Agraria serta Tata Ruangan, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjelaskan, tanah di lokasi Palu, Sulawesi Tengah serta sekelilingnya yang hancur karena gempa dan tsunami akan jadikan tempat pertanian serta perkebunan buat masyarakat.

Menteri Agraria dan Tata Ruangan Sofyan Djalil menjelaskan, lokasi yang akan dirubah itu terutamanya yang terjadi pergeseran atau likuifaksi.

“Tanah yang terbenam barusan mungkin saja tanah pertanian,” tutur Sofyan diambil Jumat 19 Oktober 2018.

Sofyan menyatakan, tanah yang berubah itu tidak dapat kembali dihuni menjadi tempat tinggal. Karena, resiko terjadinya pergeseran tanah dapat kembali berlangsung.

“Orang itu akan dipindahkan itu sisi dari keputusan dari pemerintah untuk relokasi serta bangun beberapa tempat yang lebih aman yang jauh dari patahan atau sesar,” tuturnya.

Dia menuturkan, dengan teori serta hukum hak atas tanah akan hilang jika tanahnya hancur. Tetapi di daerah itu tanahnya tidak hancur, akan tetapi telah beralih total. Karenanya butuh dikerjakan pemetaan lagi oleh pemerintah.

“Jika dapat kami kembalikan mana tanah siapa akan dikembalikan. Tapi tidak bisa digunakan untuk tempat tinggal,” tuturnya.

Diluar itu, kata Sofyan, pihaknya akan lakukan kerja sama juga dengan Badan Vulkanologi serta Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Daya Sumber Daya Mineral serta Tubuh Peningkatan Infrastruktur Lokasi (BPIW) Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat ( PUPR). Untuk, pastikan zonasi rawan bencana itu. Hingga pemerintah tidak bangun kembali di daerah itu.

“Kelak daerah daerah lainnya yang memiliki kekuatan bencana kami mesti mempersiapkan tata ruangan yang telah memperhitungkan segi kebencanaan sebab kita tinggal di ring off fire bencana kita tidak paham kapan berlangsung.”

To Top