News

Suap Hakim KPK Kembali Periksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Suap Hakim KPK Kembali Periksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan kontrol Bupati Jepara Ahmad Marzuqi berkaitan masalah pendapat suap pemulusan putusan hakim praperadilan PN Semarang. Marzuqi akan dicheck menjadi terduga dalam masalah ini.

“Yang berkaitan (Ahmad Marzuqi) akan dicheck menjadi terduga,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Kamis (31/1).

Ini merupakan kontrol ke lima buat Marzuqi selesai diputuskan menjadi terduga. Tempo hari, Rabu 30 Januari 2019 Marzuqi dicheck menjadi saksi untuk terduga hakim PN Semarang Lasito.

Selesai dicheck, Marzuqi masih melenggang bebas saat keluar dari Gedung KPK. Penyidik instansi antirasuah masih belumlah meredam orang nomer satu di Jepara itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito (LST) menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan putusan praperadilan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ahmad Marzuqi disangka memberikan uang keseluruhan sejumlah Rp 700 pada Lasito. Dengan perincian Rp 500 juta berbentuk rupiah, dan bekasnya berbentuk USD dengan nilai sama dengan Rp 200 juta. Disangka uang diserahkan di dalam rumah Lasito di Solo dalam bungkusan bandeng fresto.

Uang dikasihkan oleh Ahmad Marzuqi supaya Hakim Lasito menyetujui tuntutan praperadilan Ahmad Marzuqi. Ahmad Marzuqi awal mulanya diputuskan menjadi terduga oleh Kejati Jawa Tengah berkaitan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan partai PPP.

Menjadi pihak yang disangka penerima, Lasito diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001.

Menjadi pihak yang disangka pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah dirubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2001.

To Top