News

Soal Penemuan Narkoba di Diskotek Old City

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku sudah mencari informasi soal keributan dan temuan narkotik di diskotek Old City kepada kepolisian. Hal itu dilakukan untuk merumuskan sanksi yang tepat kepada tempat hiburan malam itu.

“Kita ingin segera dapat laporan tentang kejadian pada saat itu dan masukannya juga akan kami jadikan landasan untuk mengambil tindakan selanjutnya,” ujar dia, saat ditemui di Silang Monas, Jakarta, Rabu (25/4).

Polres Jakarta Barat mengamankan FB dalam kejadian itu. Ketiga rekannya, yaitu M, R, dan A, melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, FB positif menggunakan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Sandi pun sudah mengirim surat kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengky Haryadi dan Kapolsek Tambora Kompol M Syafii terkait insiden itu.

Pemprov DKI juga meminta laporan kejadian sekaligus masukan dari kepolisian untuk merumuskan sanksi bagi diskotek itu. Karena belum ada infirmasi jelas soal peredaran narkotik itu, pihaknya belum bisa menentukan sanksi kepada pengelola Old City.

Namun Sandi menegaskan tak segan menutup diskotek tersebut jika sudah dipastikan ada peredaran narkoba.

“Ya betul [langsung ditutup],” cetusnya.

Keributan di Old City itu dimulai saat seorang pengunjung, FB, dan rekan-rekannya mendatangi tempat hiburan malam itu. Setelah menempati salah satu meja, FB dan teman-temannya memecahkan botol dan gelas. Mereka kemudian dikeluarkan oleh satpam.

FB mengklaim ada orang yang menodongkan senjata ke arahnya sebagai penyebab awal kericuhan.

Diketahui, Pasal 99 Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan menyebut bahwa pengusaha atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif akan dikenakan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

To Top