News

Seorang Pria Tega Jadikan Keponakannya Budak Seks

Seorang Pria Tega Jadikan Keponakannya Budak Seks

Jakarta, Liputan7up.com – Tindakan Tengku Bahtiar alias Bapak Afi (63) betul-betul melebihi batas. Pria beristri 6 ini jadikan keponakannya yang masih anak-anak menjadi budak sex.

Karena tindakannya, Bahtiar diadili di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/11). Masyarakat Jalan Setia Budi, Medan, ini dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Tuntutan pada Bahtiar dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) S Silaban. Menurut JPU, Bahtiar sudah lakukan tindakan yang ditata dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 mengenai Pergantian atas UU RI No 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Ia dinilai sudah menyengaja lakukan tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau merayu anak lakukan persetubuhan dengannya atau mungkin dengan orang yang lain.

“Minta pada Majelis Hakim yang mengadili masalah ini supaya menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa saat 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayar ditukar dengan 3 bulan kurungan,” kata Silaban di depan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara.

Selesai pembacaan tuntutan, majelis hakim tunda persidangan. Sidang setelah itu diskedulkan berjalan minggu kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Tindakan Bahtiar jadi masalah setelan korban, sebutlah saja Bunga (15), menceritakan mengenai apakah yang dihadapi pada kakaknya. Diakuinya sudah dinodai Bahtiar yang merupakan suami dari adik ayahnya. Waktu lakukan tindakan keji itu, sang paman meneror korban dengan senjata airsoft gun.

Bahtiar nyatanya jadikan Bunga pemuas nafsunya semenjak korban tamat SD dan tinggal di dalam rumah pelaku. Tindakan itu baru terbongkar saat korban duduk di kelas 2 SMP.

Sesudah mendapatkan narasi dari korban, keluarga melapor ke Polda Sumut. Bahtiar pada akhirnya diamankan dan diadili.

To Top