News

Seorang Pria Dibayar 10 Juta Untuk Selundupkan Sabu Ke Jambi

Seorang Pria Dibayar 10 Juta Untuk Selundupkan Sabu Ke Jambi

Jakarta, Liputan7up.com – Tidak habis akal pengedar narkoba menebar barang haram. Ialah Rohim (53) kurir narkoba di Jambi yang nekat sembunyikan 8 kg sabu dalam ban serep mobil.

Sabu sejumlah Rp 16 miliar itu ia bawa serta dari aceh ke arah Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Muchlis AS mengatakan terduga Rohim (53) warga Jelutung, Kota Jambi diamankan di muka jalan Lintas Timur Sumatera KM 32 persisnya di muka markas Polres Muarojambi saat mobil type pikap-nya melintas dan dicheck petugas.

Muchlis menuturkan penangkapan dikerjakan Jumat (14/9) saat anggota Diresnarkoba Polda Jambi memperoleh info akan ada melintas kendaraan roda empat yang membawa sabu dari Aceh ke arah Jambi dalam jumlahnya besar.

“Anggota lalu menggelar razia di muka Mapolres Muarojambi dengan mengecek semua barang yang diangkut kendaraan mobil yang melewati jalan lintas timur Sumatera tersebut,” kata Muchlis AS seperti diberitakan Pada.

Waktu melintas mobil yang dikendarai Rohim dan dicheck petugas, diduga membawa narkoba type sabu dan sesudah dicheck dengan menggunakan anjing pelacak, diketemukan di dalam ban serap ada delapan bungkus sabu-sabu asal Tiongkok dari Aceh dengan arah Jambi.
Muchlis mengatakan, saat dibongkar dari ban serap tersebut diketemukan delapan bungkus sabu yang dikemas spesial dan terduga langsung ditangkap ke Mapolda untuk di kembangkan kasusnya.

Pada penyidik, pelaku mengakui diperintah oleh seorang bandar narkoba pemain lama di Kota Jambi dengan membawa sabu dalam jumlahnya besar delapan kg dengan bayaran Rp 10 juta untuk mengangkat narkoba tersebut.

Masalah itu kini sedang di kembangkan penyidik polda dengan menguber pemilik atau pemesan sabu asal Jambi yang telah jadi tujuan kepolisian dalam untuk masalah narkoba.

Muchlis AS mengatakan dengan berhasilnya diamankannya delapan kg sabu sabu tersebut, ada sekitar 80.000 orang generasi muda di Jambi terselamatkan dari bahaya narkoba.

Untuk terduga dalam masalah ini dikenakan masalah 112 ayat 2 UU Nomer 35 tahun 2009 dengan ancaman optimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

To Top