News

Seorang Istri Suruh Teman Pria Untuk Bunuh Suami

Seorang Istri Suruh Teman Pria Untuk Bunuh Suami

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi membuka masalah pembunuhan pada M Yusuf (33) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut. Guru SD asal Langkat ini nyatanya dihabisi istrinya, CKD alias Chory alias Dewi (25) dipicu prahara rumah tangga.

CKD, warga Dusun XI Desa Ara Cenderung, Stabat, Langkat sudah diamankan personil Unit Reserse Kriminil Polrestabes Medan. Sesaat rekan prianya, GW alias Gandrung (30), warga Jalan Bersama dengan Lingkungan V, Stabat, telah dimasukkan dalam daftar penelusuran orang (DPO).

Berdasar pada info dikumpulkan, pembunuhan itu nyatanya bermula dari kekesalan CKD pada Yusuf, suaminya. Dia sedih karena cuma dikasih uang berbelanja Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu tiap-tiap bulan.
“Si korban dipandang tidak memerhatikan istrinya yang memberi uang berbelanja seratus sampai dua ratus ribu rupiah setiap bulan,” kata Kombes Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Rabu (19/9) sore.

CKD lalu meminta cerai. “Tetapi tidak disikapi (Yusuf), dia (CKD) lalu mengadu ke rekan (prianya),” tutur Dadang.

Bak gayung bersambut, aduan CKD didengarkan GW. Pria ini bahkan juga memberikan pendapat untuk menghabisi Yusuf. Kamis (13/9) malam, CKD membawa suaminya ke Aceh. Wanita ini beralasan ingin menghadiri pesta perkawinan keluarganya disana.

Pasangan ini juga rental mobil dan nyatanya GW yang menjadi sopirnya.

Saat perjalanan dari rumah mereka di Stabat, pasangan Yusuf dan CKD duduk di kursi belakang. Sesampainya di lokasi Bahorok, Yusuf yang tengah tertidur nyenyak langsung dicekik sampai kehabisan napas.

Jasad korban lalu dibuang di lokasi perladangan buah asam di Jalan Jamin Ginting, Dusun I Desa Sibolangit. Mayatnya diketemukan warga pada Jumat (14/9). Di lehernya ada luka memar, mata kanannya lebam.

Mayat korban lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan. Jasadnya juga dikenali menjadi M Yusuf, seorang guru SD di Stabat, Langkat.

Petugas kepolisian temukan titik jelas pembunuhan itu pada Sabtu (15/9) sekitar pukul 16.00 Wib. Waktu itu istri Yusuf, CKD bersama dengan seorang lelaki terpantau camera CCTV di Binjai Super Mall (BSM). Mereka terpantau ambil sepeda motor korban yang diparkir disana semenjak Rabu (15/9).

CKD pada akhirnya mengakui menjadi pelaku pembunuhan teruadap suaminya. Dia diamankan. Sesaat rekan prianya, GW, masih diburu petugas.

Dalam masalah ini, CKD dan GW dijaring dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana karena lakukan pembunuhan merencanakan. “Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup,” jelas Dadang.

To Top