News

Satpol PP Amankan Bocah 11 Tahun Sedang Pesta Miras

Satpol PP Amankan Bocah 11 Tahun Sedang Pesta Miras

Jakarta, Liputan7up.com – HRD (11), bocah pengamen yang sering mangkal di lokasi Karawaci, Kota Tangerang, ditangkap petugas Unit Polisi Pamong Praja kota Tangerang. Bocah itu diamankan selesai menggelar pesta minuman keras di lokasi Tanah Gocap, kota Tangerang.

Dalam kondisi mabuk, HRD ditangkap bersama dengan tiga remaja partnernya. Salah satunya adalah wanita hamil yang turut mabuk.

“Kami amankan mereka karena didapati sedang pesta miras dan mabuk-mabukan, kata Kepala bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Senin (14/1).

Berdasar pada pernyataan HRD (11), minuman keras oplosan tersebut dibeli hasil dari mereka mengamen. Empat pengamen itu sambungnya, lalu dijemput oleh keluarga sebelumnya setelah dikasihkan pembinaan dan pendataan.

“Kami membikinkan surat pengakuan, dan pembinaan sesudah itu mereka dijemput oleh keluarganya semasing,” tuturnya.

To Top