News

Pro Kontra Sertifikasi Halal MUI di Baju dan Sepatu

[ad_1]

JAKARTA – Silang pendapat keluar dari Komisi VIII DPR RI menanggapi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk di luar makanan, seperti baju, celana, sepatu dan jenis pakaian lainnya. Keputusan itu diambil mengingat ada bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mendukung langkah MUI dalam mengeluarkan keputusan pemberian sertifikasi halal untuk pakaian. Namun, dia mengingatkan agar keputusan ini tak menimbulkan polemik ke depannya.

“Kalau melihat syarikat Islam memang seperti itu, tinggal bagaimana MUI tidak membuat persoalan di masyarakat jadi ribet,” ujar Sodik kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Wakil Ketua Komisi DPR, Abdul Malik Haramain mengaku kurang tepat pemberian lebel halal untuk produk sandang tersebut. Menurut dia, sertifikasi halal itu lebih tepat dikenakan untuk makanan dan minuman.

“Saya kira lebih pas kalau lebel itu dikenakanan pada makanan dan minuman,” jawab politikus PKB itu singkat.

Sebelumnya, Ketua MUI, Ma’ruf Amin mengatakan harus ada sertifikasi halal terhadap produk seperti, seperti, baju, celana dan pakaian lainnya. Pasalnya, ada bahan-bahan pakaian yang terbuat dari kulit babi.

Keputusan MUI untuk meberikan sertifikasi halal tersebut, merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

[ad_2]

To Top