News

Polri Prediksi Jelang Pilpres Bakal Banyak Hoax

Polri Prediksi Jelang Pilpres Bakal Banyak Hoax

Jakarta, Liputan7up.com – Kepolisian Republik Indonesia tindak tegas praktek penyebaran info bohong (hoax) dan ajaran kedengkian. Beberapa pelaku dapat dikenakan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar.

“Penebar hoax yang ajaran kedengkian dapat 6 tahun penjara dan denda sampai Rp 1 miliar, UU ITE masalah 28,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Akademi Kepolisian Semarang, Rabu (12/9).

Selanjutnya untuk menghadapi terlibatnya penyebaran hoax dan ajaran kedengkian di tahun politik, dia lakukan edukasi pada masyarakat berkaitan penyebarannya.

“Menjadi utamanya masyarakat mesti berhati-hati dan perlu edukasi. Semua tindakan melalui pesan singkat ataupun melalui sosmed mesti diamati. Karena perkiraan mendekati 2019 akan masif penyebaran hoax,” katanya.

Setyo juga berupaya menantang hoax dengan membuat tim Satgas Nusantara, untuk melawan Pemilihan presiden 2019 supaya situasi masih aman.

“Kita telah aktif tim satgasnya. Ini memonitor pergerakan berita bohong dan ajaran kedengkian. Maksudnya supaya masyarakat aman damai masuk gelaran konstelasi Pemilihan presiden Pileg,” katanya.

Untuk pesan yang pantas disangka hoax, Setyo menuturkan umumnya kalimat tersebut dengan diawali beberapa kata ‘sebarkanlah’ atau sejenisnya. Akan tetapi untuk pastikan kebenarannya dapat dicek di media mainstream.

“Ciri hoax, sesudah atau sebelum berita dituliskan tolong sebarkan, itu pertanda hoax. Coba teliti di media mainstream, online atau tv. Jika tidak ada ya pantas disangka,” pungkasannya.

To Top