News

Polres Mojokerto Menyita Ratusan Kosmetik Ilegal

Polres Mojokerto Menyita Ratusan Kosmetik Ilegal

Jakarta, Liputan7up.com – Beberapa ratus botol kosmetik ilegal beberapa merk ditangkap Polres Mojokerto Kota. Kosmetik ini di produksi tiada izin dan diperjual-belikan pada masyarakat luas. Tidak hanya mengamankan tanda bukti, polisi pun mengamankan seorang terduga, Rahajeng Ratnasari alias Ratna (29), warga Lingkungan Panggreman Gang 2A, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono mengatakan, pengungkapan ini dikerjakan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota sesudah mendapatkan info di lapangan ramai penjualan kosmerik ilegal di masyarkat.

“Pengungkapan sendiri dikerjakan anggota Satnarkoba pada tanggal 5 Januari lalu,” tuturnya dalam pertemuan wartawan di Mapolresta, Senin (14/1) sore.

Ia mengutarakan, kosmetik yang di jual tiada izin tersebut di produksi di dalam rumah terduga di Lingkungan Panggreman, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Polisi temukan beberapa ratus botol kosmetik yang telah dikemas telah dikasih cap R Glow dan siap di jual ke pelangganya.

“Anggota Resnarkoba lalu lakukan penyidikan dan benar dari rumah terduga R sudah jual kosmetik yang disangka tiada izin edar sehingga dikerjakan penggrebekan. Di rumah R diketemukan banyak kosmetik tiada izin edar,” tuturnya.

Beberapa ratus botol kosmerik tiada diperlengkapi izin edar diambil alih petugas menjadi tanda bukti. Salah satunya 50 botol kosmetik tiada merk, 24 pot whitening merk dermacare, 33 kosmetik merk R Glow, 10 botol blicing merk jasmin, 13 sabun muka merk orange, 25 botol toner whitening, 14 botol serum gold, 11 botol sabun muka tiada merk, 12 botol serum tiada merk, 40 pot krim malam tiada merk, 48 krim siang tiada merk, 25 kotak kolagen, serta beberapa puluh kosmetik tiada merk dan 12 nota penjualan.

“Ada sekitar 350 botol dari 19 type krim yang ditangkap,” tutur Sigit.

Dari info terduga, penjualan kosmetik ilegal ini telah dikerjakan semenjak dua tahun lalu. Omset penjualan yang didapatkan terduga raya rata Rp 300 ribu sehari-harinya.

“Pernyataan terduga telah dua tahun menghasilkan dan jual kosmetik yang dikemasnya sendiri. Rata rata sehari-hari omsetnya Rp 300 ribu,” jelas Sigit.

Untuk pastikan kandungan kosmetik yang di produksi oleh terduga, polisi menanti hasil uji laboratorium. Sedangkan untuk proses peningkatan masalah ini, beberapa ratus produk kosmetik tiada izin edar dari rumah terduga ditangkap ke Mapolres Mojokerto.

“Tanda bukti kita amankan, akan tetapi terduga tidak kita tahan dengan pertimbangan kooperatif dan masih miliki tanggungan menjaga anaknya yang masih kecil”, kata Sigit

Terduga sendiri dijaring Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2018 mengenai Kesehatan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer. Intimidasi hukumanya di atas 5 tahun penjara.

To Top