News

Polres Dumai Menangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Senilai 500 Juta

Polres Dumai Menangkap Komplotan Pengedar Uang Palsu Senilai 500 Juta

Jakarta, Liputan7up.com – Polres Dumai tangkap dua orang pria yang disangka ikut serta kepemilikan dan pengedaran uang palsu sekitar Rp 500 juta. Ke-2 pelaku yaitu MF (28), warga Kota dan RW (33), warga Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Awalannya tim Reskrim mendapatkan info dari warga jika pria insial MF menaruh uang rupiah yang disangka palsu sejumlah Rp 27 juta. Lantas petugas menyelidik dan berhasil tangkap MF,” tutur Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan pada merdeka.com, Kamis (10/1).

MF diamankan saat ada di dalam rumah mertuanya, Jalan Siliwangi Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Palas Kota Dumai. Lalu petugas memeriksa rumah tersebut dan berhasil temukan uang palsu Rp 27 juta.

“Uang itu disimpan pelaku di belakang rumah mertuanya. Setelah itu pelaku beserta tanda bukti ditangkap dibawa ke Polres Dumai,” kata Restika.

Waktu diinterogasi, MF mengakui ia memperoleh uang palsu tersebut dari RW alias Adi warga Jangkang Kabupaten Bengkalis. Setelah itu Team Reskrim lakukan penyidikan dan lakukan penangkapan pada RW di daerah Jangkang RT 02 Kelurahan Deluk, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

“Tanda bukti yang diketemukan dari terduga RW berbentuk uang sejumlah Rp 479.300,000. Waktu ini penyidik masih meningkatkan masalah ini, karena disangka ada keterkaitan salah seorang polisi di Bengkalis,” tegas Restika.

Polisi pun akan lakukan kontrol ke percetakan, serta lakukan kontrol saksi pakar dari Bank Indonesia dan gelar masalah untuk mengambil keputusan terduga yang lain.

“Peluang ada terduga yang lain yang ikut serta dalam masalah uang palsu yang lumayan besar barang buktinya ini,” kata perwira Akademi Kepolisian tahun 1998 itu.

To Top