News

Politikus PBB Ferry Kaban Bakal Selekasnya Diadili Usai Sempat Buron

Politikus PBB Ferry Kaban Bakal Selekasnya Diadili Usai Sempat Buron

Jakarta, Liputan7up.com – Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Ferry Suando Tanuray Kaban, selekasnya diadili berkaitan masalah suap dari bekas Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Penyidik sudah menyelesaikan berkas penyelidikan masalah ini serta melimpahkannya ke step penuntutan atau step 2.

“Penyelidikan untuk terduga FST (Ferry Suando Tanuray Kanan) sudah tuntas. Team Penyidik KPK sudah melimpahkan terduga serta tanda bukti pada Penuntut Umum,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa, 5 Maret 2019.

Febri menjelaskan, Jaksa Penuntut KPK mempunyai waktu 14 hari untuk membuat surat tuduhan pada Ferry Suando Kaban. Surat tuduhan nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

“Persidangan gagasannya akan dikerjakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tutur Febri.

Ferry Suando Kaban ialah satu diantara 38 anggota serta bekas anggota DPRD Sumut yang dijaring KPK atas masalah pendapat suap berkaitan manfaat serta kewenangannya sebagai anggota DPRD Sumut. Orang politik Partai Bulan Bintang itu sudah sempat buron semenjak September 2018 sampai menyerahkan diri serta ditahan KPK pada Jumat, 11 Januari kemarin.

Febri menjelaskan, saat proses penyelidikan masalah ini, KPK telah mengecek seputar 175 saksi. Beberapa ratus saksi ini terbagi dalam unsur anggota DPRD, bekas anggota, dan pimpinan DPRD Sumut, beberapa petinggi serta bekas petinggi Pemprov Sumatera Utara, serta Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi Sumatera Utara.

“Selain itu saksi dari unsur dosen, PNS, wiraswasta serta staf pribadi,” kata Febri.

To Top