News

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Di Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Di Kasus Prostitusi Vanessa Angel

Jakarta, Liputan7up.com – Polda Jawa Timur mengambil keputusan dua orang menjadi terduga dalam masalah prostitusi yang menyertakan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Dua orang tersebut bertindak menjadi muncikari.

“Ada dua orang yang jadikan terduga. Terduga ES dan TN telah ditahan. TN ini bertindak menghadirkan korban sampai dapat dibuka, seperti tarif dan lain-lain,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat di konfirmasi, Minggu (6/1).

Sesaat itu, Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menjelaskan ke-2 terduga tersebut bertindak mempromokan beberapa artis atau selebgram melalui sosial media terutamanya instagram.

“Lalu ke-2 muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan lakukan transaksi,” kata Yusep.

Ke-2 terduga akan dijaring Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomer 19 Tahun 2016, mengenai Pergantian atas UU Nomer 11 Tahun 2008, mengenai ITE. Mereka pun diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.

To Top