News

Polisi Riau Limpahkan Berkas Kasus Penghina UAS Ke Kejaksaan

Jakarta, Liputan7up.com – Direktorat Reserse Kriminil Spesial Kepolisian Daerah Riau selekasnya menyelesaikan berkas masalah JB, terduga penghina Ustadz Abdul Somad di sosial media ke Kejaksaan. JB alias Jony Boyok diputuskan menjadi terduga oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018.

Penentuan terduga tersebut dikerjakan sesudah penyidik menyelesaikan gelar masalah di hari yang sama.

“Tujuan kita bulan ini dilimpahkan,” kata Direktur Reserse Kriminil Spesial Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan seperti diambil Pada, di Pekanbaru, Minggu (14/10).

Walau sudah diputuskan menjadi terduga, Polda Riau menyatakan tidak meredam JB, pria Pekanbaru berumur 47 tahun. Polda Riau beralasan jika ancaman hukuman terduga yang dijaring dengan Undang-Undang Info dan Transaksi (ITE) dibawah lima tahun sehingga tidak butuh dikerjakan penahanan. Dalam masalah ini JB dijaring dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Pasal tersebut berbunyi “Tiap-tiap orang dengan menyengaja dan tiada hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa diaksesnya info elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dalam Pasal itu ikut dijelaskan jika terduga dijaring dengan pidana penjara sangat lama 4 (empat) tahun dan/atau denda sangat banyak Rp750.000.000.

Walau tidak dikerjakan penahanan, Gidion mengatakan terduga JB masih kooperatif. Perihal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya menjadi terduga yang digelar pada akhir minggu lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dikerjakan penyidik dalam kemampuan JB menjadi terduga.

Sunarto mengatakan penyidik memerlukan info terduga untuk lengkapi berkas masalah.

“Akan tetapi jika masih diperlukan keterangannya kembali, ia akan kita panggil kembali,” katanya.

JB yang didapati merupakan entrepreneur kondang di Kota Pekanbaru itu awal mulanya mengisap perhatian publik Bumi Lancang Kuning. Bukan karena prestasinya, akan tetapi karena upload provokatif yang ditulis di sosial media Facebook kepunyaannya.

Dalam unggahannya, JB menyebutkan Ustadz Abdul Somad seperti Dajjal. JB ikut menyebutkan ustadz kondang yang aktif berdakwah melalui beberapa sosial media tersebut figur jahat yang tidak patut jadi contoh.

Upload itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil mencari alamat JB pada akhirnya mendatangi pria yang dengan ekonomi termasuk cukuplah sejahtera tersebut di tempat tinggalnya.

FPI setelah itu menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Tidak hanya FPI, Instansi Kebiasaan Melayu Riau (LAMR) ikut ikut angkat bicara dan menyatakan tindakan JB begitu menyakiti perasaan kaum muslim.

Bahkan juga LAMR minta JB selekasnya angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Propinsi Riau, atas tindakannya tersebut.

Sesaat itu, JB dalam pembelaannya mengakui menyesali tindakannya. JB ikut mohon maaf atas unggahannya itu sesudah kasusnya diatasi Kepolisian.

To Top