News

Polisi Menangkap Penjual Satwa Dilindungi Di Bantul

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang pedagang satwa dilindungi berinisial S (56) warga Jepara diringkus oleh deretan Polres Bantul. Pelaku diringkus karena jual burung Cendrawasih seharga Rp 30 juta.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo mengatakan, pelaku ditangkap saat akan lakukan transaksi di Jalan Parangtritis, Kabupaten Bantul. Waktu itu pelaku akan jual burung Cendrawasih.

Ia menjelaskan, bila dari tangan pelaku pihaknya mengambil alih 14 satwa dilindungi. Ke 14 satwa ini salah satunya sejenis Cendrawasih, Kasuari, Kanguru, Merak dan yang lain.

“Hasil dari penyidikan, kami amankan pelaku yang disangka ingin memperjualbelikan satwa langka. Satwa ini akan di jual, seumpama Cenderawasih di jual di harga Rp 30 juta,” tutur Rudy di Mapolres Bantul, Jumat (11/1).

Rudy menuturkan bila pelaku memperoleh satwa dilindungi dari seorang temannya. Satwa ini lalu di kirim ke pelabuhan di Surabaya dan lalu diambil oleh pelaku.

Sesudah memperoleh paketan berisi satwa dilindungi ini, pelaku juga lalu menjualnya melalui sosial media. Sesudah ada calon konsumen, pelaku lalu mengantar satwa tersebut.

Rudy memberikan bila pihaknya masih lakukan penyidikan pada pelaku. Penyidikan ini untuk tahu apa pelaku kerja sendiri atau mungkin ikut serta jaringan penjual satwa dilindungi.

“Pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Resapi dan Ekosistem. Intimidasi hukuman 5 tahun penjaga dengan denda optimal Rp 100 juta,” tutupnya.

To Top