News

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi Ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Kasus Nur Mahmudi Ke Kejaksaan

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Polresta Depok sudah melimpahkan berkas masalah step I, terduga mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prianto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Kedua-duanya disangka sudah lakukan korupsi project penyediaan tempat untuk perluasan Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada 2015 lalu.

Waktu di konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membetulkan, perihal itu. Tuturnya, berkas masalah ke-2 terduga sudah dilimpahkan ke Kejari Depok pada Jumat (21/9).

“Iya tim penyidik sudah mengirim berkas masalah tindak Korupsi penyediaan tempat Simpang Jalan Bogor Raya-Jalan Nangka atas nama terduga HP (Harry Prianto) dan terduga NMI (Nur Mahmudi) ke jaksa penuntut umum,” kata Argo dalam info tertulisnya, Sabtu (22/9).

Kata Argo, ke-2 terduga saat ini tidak ditahan, karena ketetapan itu jadi subjektifitas penyidik.

“Subjektifitas penyidik ya, dan tidak harus, tidak mesti, tetapi itu subjektifitas penyidik ya, yang berkaitan kooperatif pada saat diminta info. Itu semua adalah kewenangan penyidik pada terduga,” tutur Argo.

Untuk didapati, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi diputuskan menjadi terduga pada 20 Agustus 2018. Penentuan terduga itu dikerjakan berdasar pada alat bukti dan gelar masalah. Hasil dari penyidikan, kerugian dari pendapat tindak pidana korupsi itu sampai Rp 10,7 miliar.

To Top