News

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Polisi Kembali Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya hari ini akan kembali akan menyerahkan berkas masalah terduga masalah berita bohong Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dimana awal mulanya, berkas tersebut sudah sempat dikembalikan karena belumlah komplet.

“Ya hari ini kita berikan kembali berkas masalah Ibu Ratna Sarumpaet,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (10/1).

Sesaat itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian memberikan, jika berkas tersebut diinginkan dinyatakan komplet oleh kejaksaan.

“Mudah-mudahan kali ini dinyatakan P21,” kata Jerry Siagian.

Awal mulanya, berkas Ratna telah dilimpahkan ke Kejati DKI Kamis 8 November 2018 lalu. Akan tetapi, dinyatakan P19 atau dikembalikan.
“Jaksa Periset Kejati DKI Jakarta kembalikan berkas atas nama terduga RS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Jumat (23/11).

“Pengembalian berkas dikerjakan dikarenakan masih ada kekurangan prasyarat formil dan materiil yang butuh diperlengkapi oleh pihak Penyidik,” katanya.

Kini, kekurangan yang disuruh jaksa sudah dipenuhi penyidik Polri.

Ratna dijaring masalah penyebaran berita bohong atau hoax berkaitan penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomer 1 Tahun 1946 mengenai Ketentuan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas masalah tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

To Top