News

Polisi Gagalkan Penjualan Satwa Langka 4 Kucing Hutan

Jakarta, Liputan7up.com – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat menggagalkan penjualan 4 ekor satwa langka kucing hutan (Prionsilurus Bengalensis) di Kabupaten Mempawah. Pemilik satwa YS (36) diputuskan menjadi terduga.

Pelaku ditangkap di tokonya, Desa Peniti Luar, Segedong, Mempawah, sesudah tim Polda Kalimantan barat mendatanginya pada Kamis (13/9) siang.

“Team Ditreskrimsus mendatangi ke toko jam 11 tempo hari. Lalu, lakukan penelusuran dan kontrol di toko itu,” kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Didi Haryono, dalam info tercatat, Jumat (14/9).

YS disangka lakukan penjualan beberapa type burung, dan kucing hutan. Dari kontrol, ditangkap 4 ekor hewan kucing hutan yang dilindungi Undang-undang, menjadi tanda bukti.
“Satwa kucing hutan itu disimpan didalam kurungan, depan toko, yang gagasannya akan di jual kembali, buat yang tertarik beli,” jelas Didi.

“YS beli kucing hutan atau kuwuk ini dari masyarakat, seharga Rp 30.000 per ekor, dan di jual kembali seharga Rp 200.000. YS dan 4 ekor kucing itu kita amankan dan bawa serta ke Mapolda Kalimantan barat, untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Didi merinci, 4 ekor kucing hutan itu, terbagi dalam 2 ekor kucing jantan, dan 2 ekor kucing betina, serta 2 buah kandang kucing. Tanda bukti 4 ekor kucing, kami titipkan di kantor BKSDA Kalimantan barat lokasi VIII Pontianak, untuk dirawat saat proses sidik,” jelas Didi.

Pelaku YS dijaring dengan masalah 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Resapi dan Ekosistemnya.

To Top