News

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Di Ngaglik

Polisi Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Di Ngaglik

Jakarta, Liputan7up.com – Sudah sempat buron semenjak bulan Agustus 2018, dua orang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) diamankan oleh Polsek Ngaglik. Kedua-duanya diamankan tiada perlawanan di tempat tinggalnya semasing.

Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi membuka, ke-2 orang tersebut diamankan karena lakukan curas di Jalan Gito-Gati, persisnya di muka Ruko Penen, Donoharjo, Ngaglik, pada Selasa (21/8) lalu. Dua pelaku curas yang diringkus itu adalah FDP (14), warga Pendowoharjo, Sleman dan Raka (18), warga Seyegan, Sleman.

“Modus mereka mencegat dan memberhentikan korbannya. Lantas diminta uang, hp, dan jaket dengan meneror gunakan celurit,” tutur Danang, Senin (17/9).

Sesaat itu, Kanit Reskrim Polres Ngaglik, Iptu Budi Karyanto ke-2 pelaku share peranan saat berlaga. Raka bertindak menjadi joki. Sedangkan pelaku FDP adalah menjadi pelaksana eksekusi yang merebut hp, jaket, dan helm, punya korban Adam Zuhra (14), warga Sariharjo, Ngaglik.
Budi menjelaskan, dalam laganya tidak hanya jadi joki, Raka juga bertindak memastikan siapa tujuan yang jadi korban. Lalu saat berlaga, FDP juga jadi pelaksana eksekusi.

“Mereka milih-milih tujuan. Jika anak-anak langsung dipepet dan diberhentikan. Waktu berlaga di Jalan Gito-Gati, korban tidak menantang karena diancam gunakan celurit sama FDP. Dia bawa serta celurit menjadi pelaksana eksekusi,” tutur Budi.

Budi memberikan, dari pernyataan ke-2 pelaku, didapati kedua-duanya sudah sempat berlaga di Jalan Palagan lokasi Seyegan. Akan tetapi di dua tempat tersebut kedua-duanya tidak membawa hasil. Baru di Jalan Gito-Gati, kedua-duanya berhasil menggasak beberapa barang sejumlah Rp 1,95 juta punya korbannya.

“Walau pelaku FDP berstatus anak-anak dan dibawah usia, ia masih akan diproses dengan hukum. Akan kita gunakan Undang-Undang nomer 11/2012 mengenai Skema Peradilan Pidana Anak. Kedua-duanya pasti akan dijaring masalah 365 KUHP mengenai curas,” tutup Budi.

To Top