News

Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Penganiayaan Dan Pencurian Bintaro

Polisi Berhasil Amankan 9 Pelaku Penganiayaan Dan Pencurian Bintaro

Jakarta, Liputan7up.com – Sembilan terduga pelaku penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan di lokasi Bintaro, Tangerang Selatan, ditangkap Polres Tangerang Selatan. Tujuh dari sembilan pelaku adalah anak dibawah usia. Sesaat dua pelaku yang lain masih dalam pengejaran Polisi.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sembilan terduga berinisial MSBI (16), RD (21), S (13), BKA (17), WTP (15), MY (15), AF (18), dan DM (18) serta dua DPO berinisial BA dan T ini merupakan grup remaja yang mengatasnamakan grup mereka dari Perguruan Katak Beracun (PKB).

“Grup remaja PKB ini datang dari Ciputat dan Pondok Aren, mereka lakukan tindakan tawuran dengan grup dari Larangan, Ciledug Tangerang untuk tawuran pada Minggu (2/12) dini hari,” tuturnya.

Dari peristiwa tawuran itu, satu orang pelaku wafat atas nama Alan Sutadi dan 3 partnernya luka-luka karena sabetan senjata tajam.

“Grup yang kalah ini lalu kabur, dan tinggalkan harta benda mereka di tempat, seperti sepeda motor dan handphone, yang pada akhirnya dicuri oleh grup yang menang tawuran,” kata Ferdy.

Ferdy menyayangkan masih selalu berlangsung tindakan tawuran di lokasi hukum Polres Tangsel. Ditambah lagi peristiwa yang berjalan dini hari itu dimulai tindakan sama-sama ejek antar grup di sosial media.

“Upaya-upaya konkret dari Kepolisian bersama dengan masyarakat selalu kami kerjakan. Ini tanggung jawan semua pihak, keluarga, sekolah, lingkungan dan masyarakat. Tetapi kami menyayangkan sekali, ini kembali berlangsung,” kata Ferdy.

Ia ikut menyayangkan, jika kebanyakan pelaku adalah umur sekolah dan masih dibawah usia. “Sejumlah besar pengikut ini berstatus pelajar dan dibawah usia sekitar 7 orang smp dan SMK,” kata Kapolres.

Dari beberapa pelaku, Polisi mengambil alih tanda bukti berbentuk satu sepeda motor, sebilah kelewang, 5 celurit, sebilah arit, sebilah golok, pakaian beberapa terduga dan pakaian korban. Polisi pastikan senjata tajam yang dibawa saat tawuran, sudah terlebih dulu disediakan dua grup remaja tersebut.

Atas tindakan ke-9 pelaku, Polisi menjeratnya dengan sangkaan masalah berlapis mengenai pencurian dengan kekerasan, pembunuhan, pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan. Dengan sangsi penjara 15 tahun.

“Tentu saja pada terduga anak, kami aplikasikan Undang-undang perlindungan anak,” kata Kapolres.

To Top