News

Pengedar Uang Palsu Hingga 1.8 M Diamankan Polisi Di Bogor

Pengedar Uang Palsu Hingga 1.8 M Diamankan Polisi Di Bogor

Jakarta, Liputan7up.com – Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pengedar uang palsu. Ke-3 pelaku, yaitu MU (48), HR (48) dan RA (49) diamankan sesudah polisi berpura-pura ingin beli uang palsu di lokasi Puncak, Kabupaten Cianjur, Rabu (19/9).

Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan tanda bukti uang palsu sebesar Rp 1,8 miliar.

“Kita sudah sempat tabrak mobil pelaku karena berupaya kabur. Tiga orang kita amankan, satu lagi berhasil lolos,” kata Ulung, Kamis (20/9).

Ulung memberikan, hasil kontrol sesaat, beberapa pelaku mengakui mengedarkan uang palsu lewat cara tawarkan pada calon konsumen dengan perbandingan satu uang asli dan dua uang palsu.

Untuk memberikan keyakinan, sambungnya, mereka membawa sampel uang palsu untuk ditunjukkan pada calon pembelinya.

“Uang palsu itu mutunya bagus, dapat lolos dari mesin ATM. Dijualnya, satu uang asli pecahan Rp 100 ribu menjadi uang palsu Rp 200 ribu,” kata Ulung.

Mengenai tanda bukti yang ikut ditangkap berbentuk 1.800 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belumlah digunting, dan satu lembar koran uang palsu pecahan dolar Amerika yang belumlah digunting dengan jumlahnya 50.

Atas tindakannya itu, mereka dijaring dengan Pasal 36 Undang-undang RI nomer 7 tahun 2011 mengenai mata uang dengan ancaman hukuman optimal 15 tahun penjara.

“Kita masih selalu dalami, uang ini dari tempat mana, percetakannya di mana, untuk apakah, dan yang lain. Kita juga akan sertakan pihak dari Bank Indonesia untuk mengecek kualitas dari uang palsu ini,” ujarnya.

To Top