News

Pencuri Sepatu Dimasjid Hampir Tewas Dihajar Massa

Pencuri Sepatu Dimasjid Hampir Tewas Dihajar Massa

Jakarta, Liputan7up.com – Dengan modus berpura-pura akan salat Maghrib, Rezha Renaldi (23) mencuri sepasang sepatu punya jemaah masjid. Pelaku hampir meninggal dihajar massa karena dipergoki saat berlaga.

Tindakan pelaku dikerjakan di Masjid Nurul Huda, Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D-III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Senin (17/9) malam. Dia hadir mengendarai motor dan pura-pura menunaikan salat Maghrib.
Di muka masjid, dia memerhatikan situasi di sekitarnya. Sesudah memperoleh tujuan, pelaku memarkirkan sepeda motor dan melepas sepatunya.

Di teras masjid, dia masukkan sepatu kepunyaannya ke kantung plastik dan menyimpannya di sepeda motornya. Lalu Yudi masuk ke masjid dan ambil air wudhu.

Alih-alih melaksanakan salat, pelaku malah kembali keluar ke arah tempat sepatu target dan langsung menggunakannya. Mendapatkan barang buruan, dia berupaya kabur.

Waktu tancap gas, pelaku terpuruk karena sepeda motornya tidak berjalan. Nyatanya, pengurus masjid terlebih dulu menggembok sepeda motornya sesudah memerhatikan gerak-geriknya semenjak awal. Secepat kilat, massa menghujani pelaku dengan tangan kosong sampai hampir meninggal. Dalam kondisi lebam, dia dibawa ke kantor polisi.

Terduga yang tinggal di Jalan Tiga Saudara, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, itu mengakui telah 4x lakukan perihal sama di sejumlah tempat. Tidak hanya sepatu, barang buruannya adalah helem yang gampang dicuri.

“Umumnya pura-pura salat saja, tetapi telah ada target. Tempo hari lagi sial, saya digebuki,” papar terduga Renaldi di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (19/9).

Terduga tidak tahu bila dirinya telah diintai jemaah masjid. Dia kaget sepeda motornya dalam keadaan tergembok sehingga tidak dapat berjalan.

“Ingin kabur justru jatuh karena kaget, motor saya tidak dapat jalan,” katanya.

Sesaat itu, Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Karunia mengatakan, jemaah dan pengurus masjid telah memerhatikan kehadiran terduga karena gerak-geriknya mencurigakan. Ditambah lagi, masalah pencurian sandal dan sepatu punya jemaah sering berlangsung.

“Waktu terduga lihat-lihat situasi, jemaah dan pengurus masjid mengintainya. Nyatanya benar, terduga mencuri sepatu,” katanya.

Atas tindakannya, terduga dijaring dengan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dan diancam dengan kurungan penjara optimal lima tahun. Tanda bukti yang ditangkap berbentuk sepasang sepatu hasil kejahatannya.

To Top