News

Pembangunan Tugu Antikorupsi Di Pekanbaru Dikorupsi 3 Oknum PNS

Pembangunan Tugu Antikorupsi Di Pekanbaru Dikorupsi 3 Oknum PNS

Jakarta, Liputan7up.com – Tiga orang Pegawai Negeri Sipil yang jadi terduga pendapat korupsi pembangunan Tugu Anti Korupsi Pekanbaru ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru sesudah proses step II tuntas, Kamis (1/11).

Asisten Pidana Spesial Kejati Riau, Subekhan mengatakan, mereka bertiga saat ini statusnya tahanan titipan jaksa mendekati persidangan.

Ke-3 terduga adalah Ichwan Sunardi sebagai Ketua Grup Kerja (Pokja) ULP Propinsi Riau, Haryanto sebagai Sekretaris Pokja dan Yusrizal selalu Petinggi Pembuat Prinsip (PPK).

“Proses step II atau penyerahan terduga dan tanda bukti tuntas. Lalu Ketua Pokja, Sekretaris Pokja dan PPK kita tahan saat 20 hari ke depan,” tutur Subekhan pada merdeka.com.

Mereka ditahan bersamaan jaksa penuntut umum membuat tuduhan untuk menyelesaikan berkas mendekati dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. “Ya, secepat-cepatnya akan kita tuntaskan dan dilimpahkan ke persidangan,” tegas Subekhan.

Dalam masalah ini, ke-3 terduga dijaring dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomer 31 Tahun 1999 seperti dirubah dan ditambah lagi UU Nomer 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditahannya tiga terduga ini, jadi masih ada 9 terduga lainnya yang masih bebas karena belumlah ditahan. “Terduga lainnya akan dikerjakan pelajari, masih menanti putusan formil dari pejabat-pejabat ditempat,” kata Subekhan.

Seperti didapati, masalah ini menangkap 18 orang terduga. Enam salah satunya telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yaitu Dwi Agus Sumarno selalu Kepala Dinas PU Ciptada Riau, Yuliana J Baskoro sebagai relasi, dan Rinaldi Mugni sebagai konsultan pengawas project.

Setelah itu, Khusnul sebagai Direktur PT Bumi Riau Lestari, Raymon Yudra sebagai Direktur PT Panca Mandiri Consultant (PMC), dan staf pakar PT PMC, Arri Darwin.

Project RTH dan Tugu Anti Korupsi ini dianggarkan dengan dana Rp8 miliar pada 2016 lalu. Dalam project ini, jaksa temukan eksperimen project untuk memenangi satu kontraktor sampai negara dirugikan hampir Rp1 miliar.

Di ruang RTH itu ikut dibuat tugu jujur dan berkarakter kuat. Tugu itu diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau sebagainya lambang bangunnya Riau menantang korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dikerjakan beberapa terduga bermula saat Yuliana mendatangi rumah di Jalan Dwi Agus Sumarno untuk minta restu supaya diizinkan turut project di PU Ciptada Riau

Dwi menyepakati keinginan tersebut dan janji akan memenangi perusahaan Yuliana. Setelah itu Dwi menyuruh PPK, Yusrizal supaya memberi project pada Yuliana. Perintah itu dilanjutkan Yusrizal pada bawahannya.

Yusrizal mengambil keputusan dokumen layanan kontruksi yang berisi kerangka referensi project. Setelah itu, Yuliana dikasihkan project arsitektur RTH Tunjuk Ajar Jujur dan berkarakter kuat.

Sesaat dari project yang didapatkan, Yuliana menjanjikan memberi fee sebesar 1 %. Dwi memerintah anak buahnya menanyakan fee tersebut dan Yuliana memberi sebesar Rp80 juta lebih untuk Dwi.

Dalam penerapan project, terdakwa Rinaldi sebagai konsultan tidak lakukan pekerjaan dengan baik. Ia tidak mengamati project seperti seharusnya sehingga berlangsung beberapa penyimpangan dan menguntungkan pribadi.

Tidak hanya memberi fee pada Dwi, project sejumlah Rp8 miliar itu ikut menguntungkan Yuliana sebesar Rp750,357.552,99, Rinaldi sebesar Rp163 juta, Yusrizal 55 juta dan yang lain.

To Top