News

Pak Wito Ditangkap Karena Menjual Kulit Harimau

Pak Wito Ditangkap Karena Menjual Kulit Harimau

Jakarta, Liputan7up.com – Polisi menggagalkan penjualan kulit harimau Sumatera dan macan dahan. Seseorang petani yang jual anggota badan satwa dilindungi itu juga diamankan di tempat tinggalnya, Minggu (27/1). Terduga yang diamankan yaitu Imam Suwito alias Pak Wito (63), warga Desa Bukit Mas, Dusun Pantai Gadung, Bukit Mas, Besitang, Langkat.

“Pada saat penangkapan diketemukan 1 kulit harimau sumatera utuh di tempat tinggalnya, dan pada saat pemeriksaan pun diketemukan kulit macan dahan yang pun utuh,” kata Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminil Spesial Polda Sumut, Kamis (31/1).

Penangkapan Iman bermula dari info yang di terima petugas tentang adanya seorang yang ingin jual kulit harimau. Mereka lalu lakukan penyamaran dan coba bertransaksi.

Iman pada akhirnya tertangkap tangan saat jual kulit harimau itu pada petugas yang menyamar.

“Berdasar pada hasil peningkatan Kita saudara IS ini memperoleh kulit harimau ini dari inisial H dan Y. Kedua-duanya masih kita kejar,” jelas Ronny.

Sesaat Iman mengakui cuma terima titipan kulit harimau untuk di jual. Harga semasing kulit harimau itu Rp 17 juta. “Baru sekali ini,” jawabnya.

Dalam masalah ini, Iman dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Resapi dan Ekosistemnya. “Ancamannya pidana penjara sangat lama 5 tahun dan denda sangat banyak Rp 100 juta,” tutup Ronny.

To Top