News

Oknum Kepala Desa Di Kebumen Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Oknum Kepala Desa Di Kebumen Ditangkap Karena Konsumsi Sabu

Jakarta, Liputan7up.com – Petugas Sat Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kebumen mengamankan Kepala Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen berinisial SP (42). SP diamankan di kediamannya, karena disangka ikut serta penyalahgunaan narkotika.

Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, SP ditangkap polisi di hari Sabtu (25/8) sekira pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen. Dari penangkapan itu, juga dijumpai beberapa tanda bukti peralatan untuk nyabu.

“Polisi temukan beberapa tanda bukti berbentuk perlengkapan untuk nyabu termasuk juga Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral,” jelas AKP Suparno didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Mardi, Jumat (14/9).

Dari tempat tinggal SP, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang disadari sisa tempat sabu yang sudah dikonsumsi. SP sendiri dilantik jadi Kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Waktu ditangkap polisi, terduga ada di tahun paling akhir penghujung jabatannya menjadi Kepala Desa.

Tidak hanya SP, di hari Senin (27/8), Sat Res Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan pengguna Narkoba inisial SU (38) warga Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas. SU ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kebumen di muka salah satunya rumah makan di Karanganyar Kebumen.

SU didapati menaruh satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening. Pada polisi, terduga juga sudah mengaku jika Sabu itu adalah kepunyaannya yang akan dikonsumsi.
Lanjut AKP Suparno, ke-2 terduga dijaring dengan masalah 112 ayat (1) atau masalah 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, optimal 12 tahun. Denda 800 juta rupiah atau sangat banyak 8 miliar rupiah. Kedua-duanya masih dalam kontrol penyidik,” tutupnya.

To Top