News

Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Polisi Terkait Penyebaran Hoaks

Nikita Mirzani Mangkir Panggilan Polisi Terkait Penyebaran Hoaks

Jakarta, Liputan7up.com – Artis Nikita Mirzani mangkir dalam kontrol menjadi pelapor berkaitan pendapat fitnah dan penyebaran info bohong di Polres Metro Jakarta Selatan. Masalah tersebut berkaitan terduga Sam Aliano yang menuding Nikita sudah minta uang tebusan sebesar Rp 5 Miliar pada dirinya.

Kuasa Hukum Nikita, Aulia Fahmi mengatakan, ketidakhadiran Nikita ke Polres Metro Jakarta dikarenakan sakit. Oleh karena itulah, dia tidak bisa penuhi panggilan penyidik.

“Jadi hari ini harusnya ada kontrol pada nikita terkit dengan laporany Sam Aliano tentang pendapat penyebaran berita bohong. Barusan pada saat saya dalam perjalanan ke Polres, Nikita menyampaikan kabar kondisinya kembali sakit dan saat ini ada di dalam rumah sakit. Jadi itu saya masih berjumpa dengan penyidik mengemukakan mmeminta diskedulkan lagi,” kata Aulia di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Akan tetapi, Aulia tidak tahu sakit apakah yang sedang terkena oleh Nikita dan belumlah tahu ikut Nikita dirawat di dalam rumah sakit manakah.

“Jika sakitnya apakah kita belumlah tahu. Hanya barusan ngabarin ia kembali sakit sedang ke rumah sakit mendadak. Tidak dikabarin ikut di dalam rumah sakit manakah, hanya barusan tuturnya di daerah Brawijaya, belumlah tahu namanya,” katanya.

Nanti, Nikita akan diskedulkan lagi untuk dicheck menjadi pelapor oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, berkaitan kasusnya tersebut.

“Ini pemanggilan pertama. Gagasannya penjadwalan lagi hari Rabu tanggal 24 minggu kedepan,” katanya.

Dalam masalah ini, Aulia menuturkan, Nikita merasa tidak sempat minta uang pada Sam Aliano sesudah Sam diputuskan menjadi terduga. Dia mengakui memang client-nya itu tidak sempat ada pertemuan, pembicaraan dan memang tidak kenal Sam Aliano benar-benar.

“Ada saat Sam Aliano di tentukan terduga berkaitan dengan masalah pertama masalah penyebaran twit palsu Sam Aliano tidak terima dengan terduga, kan lucu. Yang netapkan terduga bukan kita tetapi dari polisi berdasar pada bukti saksi, bukti semua diputuskan jadi terduga,” tuturnya.

“Lalu seakan menyerang balik nikita, menuduh nikita meminta uang Rp 5 Miliyar untuk uang tebusan terduga. Walau sebenarnya dari Nikita kita menjadi kuasa hukum tidak pernah gitu,” sambungnya.

Awal mulanya, Tidak terima dicemarkan nama sebaiknya, artis Nikita Mirzani sambangi Gedung Sentral Service Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya. Ia didampingi kuasa hukumnya, Aulia Fahmi untuk memberikan laporan Sam Aliano atas tuduhan client-nya minta uang sebesar Rp 5 miliar menjadi prasyarat bebas status terduga.

“Kurang-lebih pernyataan nya adalah tempo hari ada keinginan damai dari Nikita Mirzani jika ia (Nikita) ingin tebusan sebesar Rp 5 miliar,” kata Aulia di tempat, Kamis (23/8).

Laporan Nikita di terima dengan nomer TBL/4453/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 Agustus 2018. Sam Aliano diancam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI No 1946 dan atau UU RI No 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian atas UU RI No 11 Tahun 2008 mengenai ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

To Top