News

Narapidana Rutan Humbang Ketahuan Menyimpan Sabu Di Sel

Narapidana Rutan Humbang Ketahuan Menyimpan Sabu Di Sel

Jakarta, Liputan7up.com – Seseorang narapidana (narapidana) yang mendekam di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut, Nasib Syamsir Halomoan (40), kembali melakukan proses hukum. Ia diserahkan ke polisi sesudah didapati menaruh sabu-sabu di selnya.

“Narapidana masalah narkotika itu beserta tanda bukti sabu-sabu telah diserahkan pihak Rutan ke kita,” kata Kapolres Humbahas AKBP MR Dayan, Selasa (22/1).

Nasib ditangkap sesudah petugas Rutan lakukan pemeriksaan di penjara itu pada Jumat (18/1) sekitar pukul 09.30 Wib. Waktu itu Kepala Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan memerintah supaya semua tahanan dan narapidana disatukan di lapangan.
Sesudah beberapa tahanan dan narapidana disatukan, pegawai rutan juga lakukan pemeriksaan. Pada dinding sisi atas tempat tidur sel Blok D yang ditempati Nasib diketemukan kotak tripleks. Di dalamnya ada 20 bungkus kecil sabu-sabu.

“Sesudah ditunjukkan ke yang berkaitan, ia mengatakan jika narkotika itu bukan kepunyaannya. Tapi narapidana tersebut mengakui menaruh sabu-sabu di pakaian putih kepunyaannya,” jelas Dayan.

Petugas kembali lakukan kontrol. Di bajunya yang ada almari diketemukan 1 plastik sabu-sabu. Nasib mengaku narkotika itu kepunyaannya.

Pihak rutan lalu menyerahkan Nasib dan sabu-sabu itu ke Unit Reserse Narkoba Polres Humbahas untuk diproses selanjutnya. “Kita masih memahami dari tempat mana narkotika itu didapat terduga dan siapapun yang ikut serta,” tegas Dayan.

To Top