News

Kronologi Terdengar Suara Tembakan di Bandara Soekarno-hatta Terminal 3

Jakarta, Liputan7up.com – Polres Bandara Soekarno-Hatta memastikan suara letusan yang awalnya terdengar di Terminal 3, Minggu (22/7) pagi bukan hal yang mengkhawatirkan. Suara itu berasal dari seorang petugas yang melakukan pengosongan senjata api milik salah satu calon penumpang.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Victor Togi Tambunan mengatakan, salah satu penumpang pesawat hendak menitipkan senjata api yang dibawanya ke petugas bandara. Petugas pun melakukan pengecekan, apakah senjata api itu sudah kosong atau masih memiliki peluru di dalamnya. Saat pelatuk senpi ditarik, ternyata masih terdapat peluru di dalamnya.

“Saat proses pengosongan amunisi dan pelatuk ditarik [SOP pengosongan] ternyata masih ada satu butir peluru di dalam sehingga terjadi letusan,” ujarnya Victor saat dihubungi Liputan7up.com, Minggu (22/7). Ia tidak menerangkan identitas penumpang tersebut.

Yang jelas, Victor menerangkan, penumpang diizinkan membawa senjata api jika memiliki surat izin yang sah. Selain itu senjata api harus dalam keadaan kosong tanpa peluru. Senjata api pun harus dititipkan kepada petugas, tidak dibawa langsung oleh pemiliknya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bandara Soeta Kompol James Hutajulu, peraturan membawa senjata api dalam pesawat juga telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003. “Ada aturannya,” ucapnya.

Dalam aturan tersebut tertulis, penumpang yang membawa senpi wajib melaporkan dan menyerahkan senpi serta pelurunya kepada petugas pengamanan bandara untuk kemudian dilaporkan kepada petugas check in untuk proses lebih lanjut.

Tertulis pula, pemilik harus memiliki surat izin kepemilikan senpi beserta peluru dari instansi yang berwenang. Selain itu, senpi dan peluru diserahkan dalam keadaan terpisah.

To Top