News

Ini Kronologi Bagi-Bagi Duit Korupsi e-KTP

Sidang Kasus Korupsi e-KTP Beberkan Pembagian Uang Suap

Jaksa penuntut umum membuka alur pemberian uang dari terdakwa e-KTP untuk anggota Komisi II DPR lewat Miryam S. Haryani. Dijelaskan uang yang didapatkan lewat Miryam sejumlah USD 1, 2 juta dengan beberapa tahap pemberian.

“Sekitar USD 100 ribu diberi pada Mei 2011 lewat Yosep Sumartono di Mampang, sekitar USD 100 ribu diserahkan terdakwa II (Sugiharto) pada Agustus-September 2011 di rumah Miryam di Kompleks Tanjung Barat Indah, Jakarta Selatan, ” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa korupsi e-KTP Irman serta Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2017).

Lalu USD 500 ribu diserahkan Sugiharto di rumah Miryam, serta terakhir Rp 5 miliar kembali di rumah Miryam pada kurun Agustus 2012. “Sejak 2011, beberapa uang yang didapatkan pada Miryam S Haryani itu dibagi-bagikan pada semua anggota Komisi II DPR RI yaitu dalam dua kali pembagian, ” ujar jaksa.

Pada pembagian pertama, empat pimpinan Komisi II DPR RI yang terbagi dalam Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, serta Taufiq Effendi memperoleh masing-masing USD 3.000. Sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing beberapa USD 1.500.

“Sementara 50 orang anggota Komisi II DPR RI masing-masing sekitar USD 1.500 pimpinan komisi serta kapoksi, ” tutur jaksa.

Pembagian kepada 50 anggota Komisi II DPR diberi lewat Kapoksi yang mewakilinya. “Yaitu satu diberi pada Agustina Basikbasik untuk Anggota Fraksi Partai Golkar. Dua, diberi pada Yasonna Laoly atau Arief Wibowo untuk anggota Fraksi PDIP yang didapatkan segera di ruangan kerjanya. Tiga diberi pada Khatibul Umam untuk anggota Fraksi Demokrat diberi segera di ruangan kerjanya, ” ungkap jaksa.

Fraksi yang lain masing-masing oleh Teguh Juwarno untuk Fraksi PAN, Rindoko Dahono Wingit untuk Fraksi Gerindra, Nu’man Abdul Hakim untuk Fraksi PPP, Abdul Malik Haramain untuk Fraksi PKB, Djamal Aziz atau Akbar Faizal untuk Fraksi Hanura, Jazuli Juwaini untuk Fraksi PKS.

Sedang pembagian ke-2 empat pimpinan Komisi memperoleh masing-masing USD 3.000, sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing sekitar USD 1. 500, serta 50 anggota Komisi masing-masing USD 2. 500.

To Top