News

KPK Terkejut Hukuman Eks Gubernur Sultra Dipotong MA

KPK Terkejut Hukuman Eks Gubernur Sultra Dipotong MA

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengakui terperanjat Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara pada Nur Alam.

“Saya cukup shock ikut mendengarnya jika hukumannya diturunkan,” kata Syarif saat di konfirmasi, Jumat (14/12).

Walau begitu, Syarif menyatakan KPK menghargai putusan tersebut. Menurutnya, KPK terima putusan MA yang menyunat vonis Nur Alam.
“Tapi kita mesti hormati putusan pengadilan di Mahkamah Agung. Yah. Yah itulah yang mesti kami terima. Saya pikir seperti itu,” tuturnya.

Seperti didapati, Mahkamah Agung (MA) turunkan hukuman Nur Alam jadi 12 tahun penjara. Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan, dengan anggota LL Hutagalung dan Syamsul Rakan Chaniago menyatakan, Nur Alam cuma dapat dibuktikan terima gratifikasi yang ditata dalam Pasal 12 B UU Tipikor.

Sesaat Pasal 3 yang mengendalikan tentang penyalahgunaan kuasa yang menguntungkan diri pribadi, orang yang lain dan satu korporasi yang merugikan keuangan negara dinyatakan tidak dapat dibuktikan.

Awal mulanya, Pengadilan Tipikor memvonis Nur Alam hukuman 12 tahun penjara atas penyalahgunaan penerbitan izin usaha penerbitan (IUP) pertambangan sehingga memunculkan kerugian negara.

Akan tetapi vonis tersebut diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya jadi 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

To Top