News

KPK Sudah Tepat Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang tuntutan 8 tahun penjara yang di terima Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola telah sesuai dengan. Tuntutan itu dikasihkan berdasar pada beberapa pertimbangan diantaranya yaitu, sikap Zumi saat persidangan.

“Ya tuntutan itu telah dengan pertimbangan yang cukuplah ya, yang dikerjakan oleh jaksa penuntut umum dan lalu diusulkan pada pimpinan. Tentunya karena kami ikut lihat contohnya dalam seringkali kontrol dan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (8/11).

Tidak hanya itu, Zumi ikut sudah mengaku tindakannya pada majelis hakim. Febri mengatakan pihaknya ikut menghormati sikap kooperatif Zumi saat proses penyelidikan sampai persidangan.

“Dalam seringkali kontrol dan di persidangan ikut bisa dibaca, terdakwa mengaku beberapa tindakan. Serta kami mempertimbangkan perihal tersebut sehingga tuntutannya jadi delapan tahun,” jelas Febri.

Walau begitu, KPK menampik permintaan status justice collaborator (JC) yang diserahkan Zumi Zola. Menurut Febri, perihal ini karena Politisi PAN itu belumlah penuhi prasyarat menjadi JC. Mengenai prasyarat untuk jadi JC diantaranya, bukan pelaku penting, membuka keterkaitan pihak lainnya, dan mengaku tindakannya.

“Jadi ada kriteria yang ketat tidak cukuplah cukup dengan mengaku tindakannya, tapi ikut harus tetap disaksikan apa seseorang itu pelaku penting atau tidak. Dan berapa berarti seorang yang ajukan JC itu buka peranan pihak lainnya yang semakin besar,” kata Febri.

Febri memberikan, KPK ikut akan meningkatkan masalah Zumi Zola pada beberapa anggota DPRD Jambi yang dimaksud terima suap.

“Itu yang sedang didalami saat ini berkaitan dengan pendapat saluran dana pada beberapa anggota DPRD. Kami akan lihat lebih jauh dari fakta-fakta persidangan yang ada dan kami lihat keselarasan pada satu bukti dengan bukti yang lainnya dan ikut putusan nantinya,” tutur ia.

Febri menyebutkan jika peningkatan masalah ini akan buka siapapun beberapa pihak yang disangka ikut terima uang suap. Menurutnya, saluran uang pada anggota DPRD Jambi jadi salah satunya poin untuk buka penyidikan baru.

“Proses peningkatan masalah ini untuk mencari pelaku yang lainnya. Pelaku yang lainnya pasti salah satunya bukti yang dipertimbangkan yang dilihat adalah pendapat saluran dana pada beberapa anggota DPRD tersebut,” katanya.

Awal mulanya, Zumi Zola, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Zumi dinilai dapat dibuktikan terima gratifikasi dan memberikan suap pada DPRD Propinsi Jambi untuk pertanggungjawaban APBD 2017 serta pengesahan APBD 2018.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Zumi Zola Zulkifli berbentuk pidana penjara saat 8 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa merinci penerimaan gratifikasi yang didapat Zumi Zola dari beberapa relasi swasta yang sering mengerjakan proyek-proyek di cakupan Propinsi Jambi. Uang gratifikasi tidak di terima dengan cara langsung oleh mantan aktor tersebut, tetapi melalui dua orang dekatnya, yaitu Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah.

Semenjak dilantik jadi Gubernur Jambi pada 12 Februari 2016, Zumi Zola langsung memerintah dua anak buahnya tersebut mencari uang ke sejumlah relasi project untuk melunasi utang-utangnya selama saat kampanye.

Jaksa menyebutkan keseluruhan penerimaan gratifikasi oleh Zumi semenjak Februari 2016 sampai November 2017 sebesar Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan 1 unit Toyota Alphard.

Dia ikut dituntut sudah lakukan tindak pidana memberikan suap pada DPRD Propinsi Jambi untuk bahasan APBD dua tahun biaya 2017 dan 2018.

Keseluruhan pemberian suap untuk dua tahun biaya tersebut sebesar Rp 16 miliar dengan perincian tahun biaya 2017 Zumi Zola melalui anak buahnya, yaitu Kabid Bina Marga Propinsi Jambi, Arfan memberikan suap sebesar Rp 12.940.000.000 sesaat tahun biaya 2018 dia memberikan suap Rp 3.400.000.000. Uang suap tersebut dikatakan sebagai uang ketok palu.

To Top