News

KPK Sebut Gratifikasi Seks Seharusnya Bisa Dijerat Pidana

KPK Sebut Gratifikasi Seks Seharusnya Bisa Dijerat Pidana

Jakarta, Liputan7up.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebutkan gratifikasi sex semestinya dapat dijaring dengan pidana. Faktanya, pemberi keluarkan uang untuk penyelenggara negara tersebut, akan tetapi berbentuk kenikmatan.

“Jika contohnya dikasihkan dan yang membiayai itu orang yang lain, pasti itu gratifikasi. Berarti kan sebenarnya dikasihkan berbentuk sex, tetapi bukti dari pemberi itu kan uang pun yang mengalir ke penyedia layanan itu, harusnya itu dapat dijaring menjadi gratifikasi,” tutur Alex saat di konfirmasi, Kamis (31/1).

Menurut Alex, satu pemberian dapat dimaksud gratifikasi bila mempunyai tujuan dan arah spesifik. Ditambah lagi, jika maksudnya supaya penyelenggara negara menyalahgunakan kuasa berkaitan jabatan, jadi itu merupakan gratifikasi walau berbentuk sex.

“Jika dengan pemberian itu ada suatu yang dikasihkan oleh penerima gratifikasi itu contohnya dengan menyalahgunakan kewenangan atau pemberian izin dan yang lain,” katanya.

Alex mengatakan, di beberapa negara gratifikasi sex bisa dijaring pidana. Akan tetapi, Alex tidak menyebutkan dengan detil negara yang disebut.

“Jika di sejumlah negara sudah masuk pemberian gratifikasi. Saya fikir (gratifikasi sex) itu kan bentuk hadiah pun,” katanya.

To Top