News

KPK Panggil Humas PN Jaksel Soal Kasus Suap Hakim

KPK Panggil Humas PN Jaksel Soal Kasus Suap Hakim

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Achmad Guntur. Ia akan dicheck menjadi saksi masalah pendapat suap perlakuan masalah perdata yang menangkap hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo.

“Ia akan diminta info menjadi saksi untuk terduga IW (Iswahyu Widodo),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Selasa (11/12).

Berdasar pada pantauan, Guntur sudah datang di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.50 WIB. Ia malas memberi komentar saat dicecar beberapa pertanyaan oleh mass media.

Tidak hanya Guntur, penyidik KPK ikut menyebut lima saksi yang lain untuk kebutuhan penyelidikan masalah ini. Mereka diantaranya, Panitera Alternatif PN Jaksel Matius, staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra serta tiga pihak swasta bernama Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali.

“Ke lima saksi tersebut ikut dicheck menjadi saksi terduga IW,” tambah Febri.

Awal mulanya, KPK mengambil keputusan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan perlakuan masalah perdata dengan nomer masalah 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.

Dalam masalah ini, KPK ikut mengambil keputusan Panitera Alternatif PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Bijaksana Fitrawan serta Martin P. Silitonga sebagai pihak swasta menjadi terduga.

Masalah perdata yang disebut adalah masalah perdata pengurungan kesepakatan akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Masalah tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan beberapa pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta ikut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.

Iswahyu Widodo dan Irwan disangka terima suap dari Bijaksana Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui penghubung Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Akan tetapi, yang baru di terima ke-2 hakim itu Rp 150 juta.

KPK menyangka Rp 150 juta dikasihkan pada majelis hakim untuk memengaruhi putusan celah supaya tidak diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim masalah perdata ini. Sesaat, Rp 500 juta untuk memengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.

To Top