News

KPK Panggil Bos PT BMEC Terkait Kasus PJT II

KPK Panggil Bos PT BMEC Terkait Kasus PJT II

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol Direktur Operasional sekaligus juga pemegang saham PT Bandung Management Economic Center (BMEC) Fitriyani Musrotika dalam masalah pendapat korupsi penyediaan pekerjaan layanan konstruksi di Perum Layanan Tirta II tahun 2017.

“Saksi Fitriyani Musrotika di panggil menjadi saksi untuk terduga DS (Djoko Saputro-Dirut Perum Layanan Tirta II),” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (17/12).

Tidak hanya Fitriyani, penyidik KPK ikut menyebut Sekretaris Pribadi Djoko Saputro, Melsa Taruli Situmeang dan staf PT BMEC, Achmad Khaeruddin. Kedua-duanya ikut akan diminta info untuk lengkapi berkas penyelidikan Djoko Saputro.

Dalam masalah ini KPK mengambil keputusan Direktur Penting Perum Layanan Tirta II, Djoko Saputro menjadi terduga masalah pendapat korupsi penyediaan pekerjaan layanan konstruksi di Perum Layanan Tirta II tahun 2017. Tidak hanya Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi ikut diputuskan terduga.

Masalah itu bermula pada tahun 2016 selesai Djoko Saputro diangkat jadi Direktur Penting Perum Layanan Tirta II. Ia disangka memberikan instruksi supaya merevisi biaya.

“Dikerjakan dengan membagikan penambahan biaya pada pekerjaan peningkatan SDM dan taktik korporat yang sebelumnya sejumlah Rp 2,8 miliar jadi Rp 9,55 miliar,” kata Febri.

Relokasi biaya untuk rencana strategis korporat dan proses usaha sendiri sejumlah Rp 3,82 miliar. Sesaat rencana mendalam peningkatan SDM Perum Jaya Tirta II menjadi antisipasi peningkatan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.

“Pergantian tersebut disangka dikerjakan tiada adanya saran bank dan unit Iain. Serta tidak sesuai dengan ketentuan yang laku,” kata Febri.

Sesudah revisi biaya, Djoko memerintah Andririni Yaktingsasi jadi pelaksana pada pekerjaan tersebut. Dalam dua pekerjaan itu, Andririni disangka menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT. 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk ke-2 penerapan project s/d tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.

To Top