News

KPK Minta Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century

KPK Minta Keterangan Mantan Wapres Boediono Terkait Bank Century

Jakarta, Liputan7up.com – Mantan Wakil Presiden Boediono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diakuinya kehadirannya untuk penuhi panggilan kontrol.

“Saya hadir penuhi panggilan KPK untuk diminta info,” tutur Boediono, di Gedung KPK, Kamis (15/11).

Akan tetapi sayang Boediono tidak bersedia menuturkan berkaitan dengan masalah apakah pemanggilan dirinya. “Bertanya KPK,” katanya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Boediono berkaitan keinginan info masalah pendapat korupsi Bank Century.

“Ada keperluan keinginan info berkaitan masalah Century,” kata Febri saat di konfirmasi.

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengendalian Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebutkan Budi Mulya lakukan korupsi Bank Century dengan bersama.

Budi yang telah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) dimaksud lakukan korupsi bersama dengan Boediono sebagai Gubernur BI, Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Lalu Budi Rochadi sebagai Deputi Gubernur Bidang 7 Skema Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad sebagai Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Kestabilan Skema Keuangan.

Setelah itu, Hartadi Agus Sarwono sebagai Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo sebagai Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Asset, Sekretariat dan KBI.

Tidak hanya itu, ada nama lainnya yaitu Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede sebagai Sekretaris Komite Kestabilan Skema Keuangan (KSSK).

To Top