News

KPK Incar BUMN Terkait Kasus Korupsi Kampus IPDN

KPK Incar BUMN Terkait Kasus Korupsi Kampus IPDN

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menginvestigasi peranan BUMN di masalah pendapat korupsi pembangunan gedung Universitas Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. KPK sendiri sudah menangkap petinggi PT Waskita dan PT Adhi Karya menjadi terduga dalam masalah ini.

“Yang jadi pertanyaan bagaimana keterikatan petinggi tersebut dengan peranan korporasi. Nah, nanti kami akan dalami di situ bagaimana korporasi tahu mengenai adanya pembagian tersebut,” tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (10/12).

PT Waskita mengerjakan project Universitas IPDN di Gowa, sesaat PT Adhi Karya mengerjakan project Universitas IPDN di Sulawesi Utara. KPK ikut akan memahami keterkaitan PT Waskita dan PT Adhi Karya dalam project tersebut.

“Itu tentu kami lihat perubahan penyelidikan sejauh manakah keterkaitan dari semasing perseroan tersebut,” kata Alex.

Ia pastikan jika pihaknya tidak sangsi untuk menangkap BUMN menjadi terduga korupsi. Sejauh ini, kata Alex, lembaganya sudah mengambil keputusan PT Nindya Karya
menjadi terduga korupsi project pembangunan dermaga bongkar pada lokasi perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh.

“Barusan dikatakan jika salah satunya BUMN, Nindya Karya telah kami tentukan menjadi terduga dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Tentu nanti akan kami lihat apa kebijakan-kebijakan seperti itu didapati oleh perseroan,” tuturnya.

Awal mulanya, KPK kembali mengambil keputusan mantan Petinggi Kemendagri, Dudy Jocom menjadi terduga masalah pendapat korupsi pembangunan dua gedung universitas Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan universitas IPDN di Sulawesi Utara tahun biaya 2011.

Tidak hanya Dudy Jocom, KPK ikut mengambil keputusan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko menjadi terduga dalam masalah ini.

KPK menyangka dari ke-2 project tersebut negara alami kerugian Rp 21 miliar.
Nilai kerugian tersebut dihitung berdasar pada kekurangan pekerjaan pada ke-2 project tersebut semasing. Project IPDN Sulawesi Selatan sekitar Rp 11,18 miliar dan project universitas IPDN di Sulawesi Utara Rp 9,378 miliar.

To Top