News

KPK Dalami Keterangan Neneng Soal Peran Mendagri Dalam Kasus Meikarta

KPK Dalami Keterangan Neneng Soal Peran Mendagri Dalam Kasus Meikarta

Jakarta, Liputan7up.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memahami pernyataan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, yang menyebutkan nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkaitan izin project Meikarta. Perihal itu dikatakan Neneng saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.

“Kami perhatikan dahulu fakta-fata di persidangan tersebut dan pun lihat data yang berkaitan lainnya dalam penyelidikan yang saat ini sedang berjalan,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).

Menurut Febri, KPK awal mulanya sudah kantongi info Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono masalah perizinan Meikarta. Diantaranya berkaitan kewenangan dalam pemberian izin tersebut yaitu Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

“Ada lebih dari satu otoritas atau lembaga yang memiliki kewenangan dan melaksanakan kewenangannya pada izin project Meikarta. Saat ada proses tersebut dan ada resiko proses di dua lembaga tidak berkesesuaian, jadi itu jadi fakta Kemendagri lakukan rapat yang lain menghadapkan,” jelas ia.

Berkaitan pemanggilan Mendagri Tjahjo, lanjut Febri, KPK akan pelajari terlebih dulu yaitu butuh tidaknya pemungutan info dari yang berkaitan. Lebih, kontrol dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono sudah dikerjakan.
“Itu kan butuh ulasan, butuh analisa, karena baru di persidangan dikatakan info itu. Saya duga Bupati Bekasi adalah orang yang pun ajukan diri menjadi Justice collaborator, telah kembalikan uang sekitar Rp 11 miliar, nanti kita pun lihat ketekunan dari keterangan-keterangan pada proses selanjutnya,” Febri menandaskan.

To Top