News

Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek

Kemendagri Dukung Soekarwo Tegur Wakil Bupati Trenggalek

 

Jakarta, Liputan7up.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin menanggapi berkaitan Gubernur Jawa Timur Soekarwo akan meluncurkan surat peringatan pada Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin. Peringatan ini karena Wakil Bupati Trenggalek tinggalkan pekerjaannya tiada izin.

Bahtiar mengutarakan berdasar pada ketentuan perundang-undangan jika masalah tersebut berkaitan larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditata dalam UU Nomer 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah seperti ditata dalam Pasal 76 ayat 1 huruf j tinggalkan pekerjaan dan lokasi kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari beruntun.

Atau tidak beruntun dalam tempo 1 (satu) bulan tiada izin Menteri untuk gubernur dan wagub serta tiada izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.

“Buat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dikecualikan dari tinggalkan pekerjaan dan lokasi kerja lebih dari 7 (tujuh) hari beruntun atau tidak beruntun dalam tempo 1 (satu) bulan tiada izin Menteri untuk gubernur dan wagub serta tiada izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, bila dikerjakan untuk kebutuhan penyembuhan yang berbentuk menekan,” tuturnya, Selasa (22/1).

Setelah itu, dia terangkan masalah tersebut mempunyai konsekuensi dikenai sangsi dengan setahap seperti ditata dalam Pasal 77 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
Ayat 3, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tinggalkan pekerjaan dan lokasi kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari beruntun atau tidak beruntun dalam tempo 1 (satu) bulan tiada izin dikenai sangsi peringatan tercatat oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wagub serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Ayat 4, dalam soal peringatan tercatat sudah dikatakan 2 (dua) kali beruntun dan masih tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diharuskan ikuti program pembinaan spesial pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian.

Ayat 5, dalam soal kepala Daerah ikuti program pembinaan spesial, pekerjaan dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh petinggi yang ditunjuk.

“Sesuai dengan konstitusi pun jika pemerintah propinsi dan kabupaten/ kota adalah sisi dari skema pemerintahan NKRI. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas beberapa daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing propinsi, kabupaten, dan kota itu memiliki pemerintahan daerah, yang ditata dengan undang-undang, UUD 1945 amandemen ke empat,” katanya.

Terkait dengan kewenangan gubernur dalam lakukan pembinaan dan pengawasan pada penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar utarakan dengan tegas.

“Gubernur pun mempunyai manfaat Pembinaan dan Pengawasan pada penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah, yaitu ditata dengan jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur menjadi wakil Pemerintah Pusat lakukan pembinaan dan pengawasan pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota,” tuturnya.

“Prinsipnya Kemendagri memberi dukungan apakah yang telah dan yang akan dikerjakan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, menjadi bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur pada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk juga binwas pada wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati yang lain di wilayahnya sesuai dengan yang ditata dalam UU Pemda,” paparnya.

Urutan persoalan tersebut berawal dari Gubernur Jawa Timur terima surat mengenai Wakil Bupati Trenggalek tidak ada dalam tempat, dan tidak melaksanakan pekerjaan menjadi petinggi negara tanggal 9 s/d 19 Januari 2019. Jadi Gubernur Jawa Timur mengirim surat ke Bupati Trenggalek supaya mengemukakan laporan dengan detil.

Gubernur pun minta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk selekasnya membuat laporan detil tentang Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang tinggalkan pekerjaan dan lokasi kerja lebih dari 7 (tujuh) Hari beruntun.

To Top