News

Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi Untuk Baiq Nuril

Jakarta, Liputan7up.com – Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi pada terpidana pelanggaran Undang-Undang Info dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril. Surat eksekusi itu dilayangkan berdasar pada cuplikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

“Jika salinan putusan selengkapnya belumlah di terima. Jadi, pemanggilan eksekusinya dikerjakan dengan basic cuplikan, itu saja cukup sudah,” kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (16/11). seperti diambil Pada, Sabtu (17/11).

Cuplikan putusan kasasi MA di terima Kejari Mataram di hari Senin (12/11). Cuplikan putusan tersebut berisi mengenai amar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.

Oleh karena itu, dengan basic cuplikan putusan yang sudah diterimanya, Kejari Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi pertama pada Baiq Nuril di hari Rabu (14/11).

“Rabu tempo hari itu surat panggilan eksekusi pertamanya. Jika tidak ada, di panggil kembali minggu kedepan. Jika tidak ada kembali, minggu kedepan kembali akan dikerjakan eksekusi paksa,” tutur ia.

Langkah pemanggilan tersebut, kata Sumadana, telah merupakan ketentuan dari tata hukum acara pidana. Pihak kejaksaan harus menindaklanjuti satu putusan pidana yang sudah berkekuatan hukum masih.

Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang di pimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada tanggal 26 September 2018 menjatuhkan vonis hukuman pada Baiq Nuril saat 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari semua tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomer 11/2008 mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang di pimpin Albertus Husada pada tanggal 26 Juli 2017 menyatakan jika hasil rekaman perbincangan Baiq Nuril dengan H. Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, yang disangka memiliki kandungan unsur asusila dinilai tidak penuhi pidana pelanggaran Undang-undang Nomer 11/2008.

Dari bukti persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan jika tidak ada diketemukan data berkaitan dengan pendapat kesengajaan dan tiada hak mendistribusikan info yang bermuatan asusila.

Tetapi yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekanan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih jadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Perihal itu dikatakan majelis hakim berdasar pada penilaian hasil kontrol Team Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Spesial (Tipideksus) Bareskrim Polri pada tanda bukti digital yang diambil alih tim penyidik kepolisian.

Oleh karena itu, tanda bukti digital yang diantaranya adalah hasil rekaman perbincangan Baiq Nuril Maknun dengan H. Muslim dinilai tidak bisa jadikan basic buat penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya.

To Top