News

Kasus Suap Hakim KPK Panggil Ketua PN Semarang

Kasus Suap Hakim KPK Panggil Ketua PN Semarang

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kontrol pada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa berkaitan masalah pendapat suap putusan praperadilan masalah korupsi yang diatasi PN Semarang. Ia akan dicheck menjadi saksi untuk terduga hakim PN Semarang Lasito.

“Saksi Purwono Edi Santosa akan diminta info untuk terduga LAS (Lasito),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Rabu (12/12).

Tidak hanya ketua PN Semarang, penyidik KPK ikut menyebut Anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Fraksi PPP, Agus Sutisna. Ia ikut dicheck menjadi saksi untuk terduga Lasito.
Awal mulanya, KPK mengambil keputusan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito menjadi terduga. Kedua-duanya ikut serta masalah suap berkaitan putusan praperadilan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“KPK tingkatkan status perlakuan masalah ke tingkat penyelidikan dan mengambil keputusan AM dan LST menjadi terduga,” tutur Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 6 Desember 2018.

Ia mengatakan, Bupati Jepara Ahmad Marzuqi disangka memberikan uang keseluruhan sejumlah Rp 700 pada Lasito. Rinciannya, Rp 500 juta berbentuk rupiah, dan bekasnya berbentuk USD dengan nilai sama dengan Rp 200 juta.

“Disangka uang diserahkan di dalam rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng fresto supaya tidak tampak,” kata Basaria.

Uang dikasihkan oleh Ahmad Marzuqi supaya Hakim Lasito menyetujui tuntutan praperadilan Bupati Jepara itu. Ahmad Marzuqi awal mulanya diputuskan menjadi terduga oleh Kejati Jawa Tengah berkaitan masalah korupsi pemakaian dana pertolongan partai PPP.

To Top