Bisnis

Kasus Pembangunan Group Lippo dan Meikarta

JAKARTA, Liputan7up.com – Rencana pembangunan kota raksasa Meikarta kembali menyentak kesadaran publik. Gegap gempita, maupun pro dan kontra, termasuk perizinan yang belum jelas, menjadi pergunjingan yang tidak sedap. Akankah Grup Lippo memenuhi izin atau mbalelo dengan terus membangun dan membangun tanpa izin?

Cukup beralasan jika Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar misu-misu terkait status pembangunan dan pemasaran kawasan permukiman raksasa Meikarta di kawasan Lippo Cikarang dihentikan. Penyebabnya, lantaran izin resmi dan rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum diberikan, namun aktivitas pembangunan dan pemasaran sudah begitu gencar dilakukan.

Bahkan hampir setiap hari Meikarta memasang iklan full colour 5 halaman di media massa mainstream meski sudah diperingatkan oleh Pemprov Jawa Barat. Hingga akhirnya mengundang reaksi yang negatif dari para stakeholder bangsa ini.

Menurut calon Gubernur Jawa Barat itu, pembangunan hunian vertikal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat. Karena ia memutuskan untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai ada izin rekomendasi.

Bahkan Deddy khawatir pembangunan dan pemasaran tanpa izin berpotensi sebagai tindakan kriminal. “Yang jelas menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan logikanya memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, kriminal. Saya khawatir akan dikriminalisasi nantinya,” katanya.

Hiruk pikuk kejelasan proyek Meikarta senilai Rp278 triliun itu pun membuat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin berang. “Meikarta ini belum ada izin apapun, baru izin lokasi. Kemudian kalau berdasarkan tata ruang sudah selesai, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa,” katanya kepada pers beberapa waktu lalu.

Neneng bahkan mengaku tidak tahu Meikarta itu yang mana. Karena, kalau datang ke Kabupaten Bekasi atas nama perusahaan, bukan merek dagang. Dia pribadi mengaku belum melihat desainnya seperti apa, Grup Lippo juga belum mengajukan desain dan apa yang akan dibangun.

Neneng menegaskan akan segera memanggil pihak pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan. Mereka pun harus bisa menerangkan sikap manajemen yang terlebih dulu menjual unit rumah sebelum proses izin selesai.

Saat ini proses pembangunan fisik Meikarta sudah berlangsung, sedikitnya 4 tower sudah didirikan. Bahkan warga Cibatu Cikarang, Kabupaten Bekasi men-sweeping pengerjaan mega proyek Meikarta pada Senin (24/7/2017). Perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut tidak memperhatikan lingkungan sekitarnya. Terutama warga yang berdekatan dengaan proyek tersebut.

“Sebagai warga kami merasa keberatan dengan adanya mega proyek ini. Selain warga tidak ada yang diakomodir bekerja, keberadaan proyek tersebut menimbulkan kebisingan dan juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan. Ini kan proyek bekerja 24 jam engga berhenti. Selain itu jalan jadi becek dari tanah yang berceceran,” kata H. Mamat koordinator aksi seperti dilansir Liputan7up.com.

Namun Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati menyatakan bahwa pihaknya merasa tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Meikarta Lippo Cikarang. Saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Semuanya sedang dalam proses, mulai amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat),” tutur Danang Kemayan Jati seperti dikutip media.

Danang juga menjelaskan kegiatan pemasaran yang dilakukan Lippo yakni dengan terlebih dulu menjual konsep merupakan hal yang wajar dilakukan oleh developer. Adapun yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini sebenarnya bukan merupakan down payment (uang muka), melainkan nomor urut pemesanan (pre-project selling).

“Itu sudah lazim di dunia developer, kami bisa menjual konsep. Kami juga belum launching, baru nomor urut pemesanan. Supaya antrenya rapi, jadi nanti dikembalikan. Setelah dipanggil sesuai nomor urut, dia pilih unit, ukuran, di tower mana. Setelah itu ada transaksi, penentuan skema cicilan dan baru tanda tangan,” kata Danang.

Tunda pembelian

Merespon sikap Meikarta, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan promosi, iklan, dan marketing Meikarta yang begitu masif, terstruktur, dan sistematis, telah memikat 20.000-an konsumen. Bahkan boleh jadi sudah melakukan transaksi.

Praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan. Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20/2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran.

YLKI sendiri sudah menerima aduan sekurangnya 440 pengaduan terkait penjualan perumahan dengan konsep pre-project selling. Karena itu YLKI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bila perlu menunda pemesanan unit apartemen Meikarta.

YLKI juga minta pemerintah perlu menindak tegas, bila perlu menjatuhkan sanksi atas segala pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan pengembang Meikarta. Bila perlu pengembang Meikarta menghentikan segala bentuk promosi, iklan dan bentuk penawaran lain. Pakai good corporate goernance (GCG)-lah kalau berbisnis.

Mantan Staf Khusus Menteri ESDM Muhammad Said Didu juga mempertanyakan sikap membandel Grup Lippo. Karena Pemda setempat minta pembangunan Meikarta dihentikan tapi kabarnya pembangunan terus berlanjut.

“Meikarta belum ada izin tapi sudah jualan dan ambil uang dari masyarakat. Semua yang berwenang diam, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada apa yang terjadi di NKRI?” kritiknya

Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban juga menyatakan sebaiknya proyek tersebut dihentikan karena belum memiliki izin dari pemda setempat. “Owner pengembang Meikarta dengarlah suara masyarakat yang meminta proyek tersebut dihentikan sebelum ada izin. Beradab dikitlah. Ojo mentang-mentang,” katanya.

Kaban mengingatkan bahwa pemerintah melalui Joko Widodo pernah menyampaikan harus menunggu izin keluar jika ingin tetap dikerjakan pembangunan tersebut. Ia juga mengkritisi aparat penegak hukum yang seolah hanya diam mengetahui kenyataan proyek tersebut.

“Bukankah perizinan hitungan minggu kata Presiden Jokowi? Kok bisa-bisanya Meikarta dan reklamasi gak berizin tetap beroperasi, dan aparat diam, diam, diam,” lanjut Ka’ban.

Langgar GCG

Apa yang dilakukan Grup Lippo sebenarnya masuk dalam pelanggaran GCG, di mana Lippo tidak comply dengan aturan yang berlaku di pemda setempat. Tapi sudah melakukan aktivitas promosi dengan alasan hal biasa. Lippo memang kerap melakukan tata kelola perusahaan yang tidak baik, memanfaatkan celah, dan tricky.

Tidak hanya pelanggaran hukum yang diterabas, bahkan pelanggaran etika. Dan bukan kali ini saja Grup Loppo melakukannya.

Masih segar dalam ingatan bagaimana Bank Lippo melakukan laporan keuangan ganda pada 2002. Lippo melakukan insider trading, lewat kaki tangannya yang melakukan aksi beli dan aksi beli saham dalam jumlah besar di Bank Lippo.

Bank Lippo saat masih ditangan Grup Lippo melakukan informasi keuangan yang menyesatkan yang melanggar UU Pasar Modal.

James Riady, anak dari pendiri Grup Lippo Mochtar Riady, terlibat aktif dalam skandal sumbangan pada kampanye Presiden AS Bill Clinton dan Wapres Al Gore dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan AS.

Berbagai bentuk pelanggaran etika bisnis, pelanggaran hukum pasar modal, maupun pelanggaran dukung mendukung dalam politik pernah dilakukan oleh Grup Lippo. Jadi kalau hari ini Grup Lippo melanggar aspek perizinan pada proyek Meikarta, adalah hal biasa.

Yang tidak biasa adalah sikap pemerintah pusat yang tidak tegas dan cenderung menutup mata atas pelanggaran yang dilakukan oleh Grup Lippo.

 

To Top