News

Kasus Meikarta KPK Kembali Memanggil Presdir Lippo Karawaci

Kasus Meikarta KPK Kembali Memanggil Presdir Lippo Karawaci

Jakarta, Liputan7up.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan kontrol pada Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya. Ia akan diminta info menjadi saksi untuk penyelidikan masalah pendapat suap perizinan project Meikarta.

“Yang berkaitan akan dicheck menjadi saksi untuk terduga BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi, Senin (10/12/2018).

Ketut awal mulanya sempat di panggil penyidik menjadi saksi pada Kamis 25 Oktober 2018. Waktu itu, ia di panggil bersama dengan CEO Lippo Cikarang Toto Bartholomeus.

Project Meikarta adalah project punya perusahaan property PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Project itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Penting (PT MSU), yang merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

KPK mengambil keputusan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjadi terduga masalah pendapat suap berkaitan izin project pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Tidak hanya Bupati Neneng, KPK ikut menangkap delapan orang yang lain dalam masalah ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruangan Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Lalu, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Grup, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama sebagai konsultan Lippo Grup, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Grup.

Bupati Neneng disangka terima hadiah atau janji Rp 13 miliar berkaitan project tersebut. Disangka, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterikatan beberapa dinas karena project tersebut cukuplah kompleks, yaitu mempunyai gagasan bangun apartemen, pusat belanja, rumah sakit, sampai tempat pendidikan. Hingga diperlukan banyak perizinan.

To Top