Bisnis

Kasus Beras Oplosan Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Niaga Beras

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf berharap kasus dugaan beras oplosan menjadi momentum perbaikan tata niaga beras di Indonesia. Alasannya, rantai distribusi yang ada dinilai terlalu panjang dan menimbulkan gap besar antara petani dan konsumen.

“Perbaikan tata niaga sangat penting karena perberasan di Indonesia dicirikan ada tiga hal,” tandas Syarkawi di Solo, Jawa Tengah, kemarin.

Pertama adalah rantai distribusi dari petani hingga ke konsumen sangat panjang. Mulai dari gabah petani dibeli oleh pengepul, lalu ke penggilingan besar, ke pedagang besar, agen, masuk retailer dan baru ke konsumen.

Sedangkan yang kedua adalah satu titik di penggilingan dan pedagang besar. Mereka menguasai pembelian gabah dari petani sekaligus menguasai penjualan hingga ke konsumen.

Sebagai dampak dari faktor pertama dan kedua, muncul gap yang besar antara harga di petani dan konsumen. Dicontohkannya, harga di petani hanya Rp7.000 per kg namun di level konsumen mencapai Rp10.500 per kg.

Dari jarak antara produsen dan konsumen sebesar Rp3.500 jika dikalikan produksi padi nasional tahun lalu mencapai 79,9 juta ton gabah dan dikonversi ke beras menjadi 46 juta ton, nilainya menjadi ratusan triliun rupiah. Gap yang terjadi bisa karena margin profit atau inefisiensi rantai distribusi.

Dengan demikian, ke depannya perlu dikoreksi agar tata niaga beras menjadi adil bagi petani, trader, dan konsumen. Margin yang terlalu tinggi di rantai distribusi bagian tengah, diharapkan dapat digeser ke produsen, dalam hal ini petani. Sehingga daya beli petani meningkat, kesejahteraannya bagus, sekaligus menjadi instrumen mengurangi angka kemiskinan di pedesaan.

Gap juga diharapkan dapat digeser ke konsumen agar harganya bisa lebih murah sebagaimana harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Pengaturan tata niaga diharapkan mampu menciptakan sistem yag lebih adil. Guna menghilangkan gap yang besar, maka rantai distribusi harus lebih pendek. “Seperti di Korea, koperasi petani di sana kuat dan berhubungan langsung dengan pasar lelang dan langsung ke user,” bebernya.

Untuk itu, membangkitkan koperasi petani agar lebih eksis. Seperti Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi domain Kementerian Koperasi untuk menghidupkan kembali. Karena koperasi petani di pedesaan mati, maka fungsi pengepul diambil alih oleh tengkulak.

Mereka lalu dapat mengendalikan harga pembelian, sementara petani tak berdaya karena tak memiliki gudang atau tempat menjemur gabah. Berapapun harga yang ditawarkan tengkulak petani hanya bisa pasrah.

Pada sisi lain, peran Bulog diharapkan lebih kuat sebagai instrumen negara dalam menstabilkan harga di tingkat petani. Inefisiensi diharapkan juga dikurangi mulai dari level produksi petani dan rantai distribusi agar harga sampai ke konsumen lebih normal.

Keberadaan koperasi dinilai sangat penting karena ekonomi di Indonesia dicirikan ada dualisme. Yaitu yang besar semakin berkembang dan yang kecil menjadi gampang mati. Spirit gotong-royong yang dicetuskan Soekarno-Hatta diharapkan menumbuhkan kerja sama membangun ekonomi Indonesia.  Seperti koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah ada kemitraan dengan usaha besar. KPPU berharap keuntungan yang dinikmati petani ke depan dapat lebih besar tanpa harus mengganggu harga di konsumen.

Disinggung mengenai kasus beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang tengah ditangani polisi, KPPU akan melihat apakah PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai produsennya menguasai pasar beras kategori tertentu dengan perbandingan di segmen itu. Para petani banyak yang masuk ke sana karena harga belinya di atas yang ditetapkan pemerintah.

KPPU juga akan memastikan apakah kapasitasnya menjadi tinggi. “Banyak pihak menyebut kapasitasnya sangat kecil dibanding produksi beras nasional, bukan begitu caranya membandingkan. Sebab perusahaan itu bergerak di pasar dan segmen tertentu, maka perbandingannya di segmen tertentu itu pula,” tegasnya.

Setelah itu, KPPU akan membandingkan apakah posisi PT IBU apakah menguasai pasar atau tidak. Serta memanfaatkannya untuk menetapkan harga jual yang tinggi atau tidak. Dari sisi persaingan usaha, KPPU akan mendalami sejauh mana kemampuan perusahaan yang bersangkutan menetapkan harga jual yang tinggi terhadap konsumen akhir.

Dalam pengawasan, KPPU fokus di dua hal. Pertama apakah terjadi kecurangan dalam penetapan biaya produksi, sehingga menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasaran.

Dan kedua apakah ada praktek monopoli terhadap perusahaan perusahaan yang mengusai pembelian gabah petani. Sehingga harga jual di pasar menjadi tinggi. KPPU tengah mengawasi lima pemain besar yang berpotensi membuat harga jual beras di konsumen tinggi.

Lima pemain besar itu berada di 17 provinsi yang menjadi sentra penghasil beras. “Ada yang cuma di satu daerah, tapi ada juga yang memiliki jaringan nasional,” tegasnya.

To Top