News

Kades Sampangagung Pendukung Sandiaga Terancam Dipenjara 6 Bulan

Kades Sampangagung Pendukung Sandiaga Terancam Dipenjara 6 Bulan

Jakarta, Liputan7up.com – Disangka lakukan pelanggaran kampanye, Kepala Desa (Kepala desa) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, dituntut 6 bulan penjara dengan waktu eksperimen 1 tahun. Tuntutan pada Kepala desa Nono, sapaan Suhartono ini, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, Selasa (11/12).

Dalam tuntutannya, jaksa memandang terdakwa sudah lakukan tindak tindakan yang diancam pidana, seperti masalah 490 jo masalah 282 Undang-Undang no 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara, dengan waktu eksperimen 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsidair 2 bulan kurungan,” katanya.

Dalam pertimbangan jaksa, perihal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dipandang merupakan contoh yang jelek buat masyarakat. “Yang memudahkan, terdakwa tidak pernah diberi hukuman,” katanya

Menyikapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Abdul Malik menyatakan keberatannya. Dia mengatakan, jika semestinya terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan.

Ditambah lagi saat persidangan, tidak ada saksi yang bisa tunjukkan bukti jika ia lakukan kampanye.

“Pada saat peristiwa tidak ada agenda kampanye. Jadi terdakwa semestinya tidak bisa dijaring dengan Undang-Undang Pemilu. Tidak ada spanduk kampanye, ataupun yang lain. Jadi tidak ada bukti benar-benar,” katanya.

Dia justru balik menuding Bawaslu, karena semenjak awal tidak lakukan usaha preventif. “Harusnya semenjak awal Bawaslu katakan, pekerjaan ini tidak bisa dikerjakan. Tetapi saat itu dilewatkan saja, kesannya Bawaslu justru menjebak. Pekerjaan Bawaslu itu mengamati, bukan mempidanakan,” imbuhnya.

Awal mulanya, Kepala Desa (Kepala desa) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono didakwa ikut serta dalam kampanye calon Wakil Presiden (Calon wakil presiden) Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu.

Pada saat itu, terdakwa mempersiapkan acara penyambutan Sandiaga Uno, dengan minta istrinya untuk kirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader supaya pada 21 Oktober nanti bergabung di muka pabrik dengan kenakan pakaian bebas menyongsong Sandiaga.

Atas masalah ini, Kepala desa Sampangagung dijaring dengan Pasal 282 UU Nomer 7 tahun 2017 mengenai Pemilu. Dia juga terancam hukuman optimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

To Top