News

Jual Satwa Langka Di Medsos Seorang Petani Dijebloskan Ke Penjara

Jual Satwa Langka Di Medsos Seorang Petani Dijebloskan Ke Penjara

Jakarta, Liputan7up.com – Tim operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Lokasi Sumatera SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Lokasi I membuka masalah penjualan satwa langka melalui sosial media. Mereka tangkap seorang pelaku berinisial HG (28), dan mengamankan beberapa satwa yang diperjualbelikan.

“Terduga HG ditangkap tim operasi di Jalan Besar Namorambe, persisnya di Pasar Serong Namorambe, Deli Serdang, siang tadi,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Sumatera Edward Sembiring di Mariendal, Deli Serdang, Rabu (20/8).

Penangkapan HG bermula dari info yang di terima petugas tentang adanya penjualan satwa dilindungi melalui Facebook. Info itu dilakukan tindakan dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Petugas berpura-pura ingin beli satwa yang di jual. Transaksi disetujui di lokasi Pasar Serong.

Waktu transaksi berjalan, HG tidak bisa menghindar saat petugas menyergapnya. Dari tangan pria yang profesinya menjadi petani ini diambil alih empat kukang, empat lutung, dan dua monyet ekor panjang. Kukang dan lutung termasuk juga type satwa yang dilindungi.

“Berdasar pada pernyataan pelaku, HG, satwa itu diamankan di daerah Sibiru-biru lewat cara menempatkan jaring di pohon duku yang sedang berbuah,” jelas Edward.

Sesudah tangkap satwa itu, HG menaruh di tempat tinggalnya di Sibiru-biru. Dia lalu menjualnya di Facebook. Tidak hanya itu, dia juga memajang dagangannya di muka rumah.

HG juga mengakui awal mulanya sempat berhasil jual kukang dan lutung. Satwa dilindungi itu di jual pada seseorang yang tidak diketahui.

Karena tindakannya, HG dijaring dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, jo PP No 7 Tahun 1999 mengenai Pengawetan Tumbuhan dan Satwa. Dia terancam hukuman penjara sangat lama 5 tahun dan denda sangat banyak Rp 100 juta.

“Ke depan kita akan selalu lakukan penegakan hukum pada pelaku perdagangan satwa dilindungi, seperti kukang. Sekian waktu lalu di Sumatera Barat sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Usaha penegakan hukum ini kita harap bisa memberikan dampak kapok pada beberapa pelaku,” kata Edward.

To Top